Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjelaskan skema lengkap restrukturisasi polis nasabah, meliputi nasabah saving plan yang ditawarkan melalui agen bank (bancassurance), nasabah ritel, dan nasabah korporasi.
Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Menengah Angger P. Yuwono menyadari jika skema restrukturisasi polis tidak akan membahagiakan semua pemegang polis karena akan menurunkan manfaat yang diterima. Namun, skema restrukturisasi ini menyesuaikan kemampuan Jiwasraya setelah mendapatkan tambahan modal dari pemerintah.
"Tidak 100 persen diselamatkan, tapi paling tidak lebih baik dibandingkan kalau perusahaan ini dilikuidasi," ujarnya dalam acara Penjelasan Mengenai Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya, Rabu (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk nasabah saving plan, ia menuturkan restrukturisasi dilakukan pada utang klaim nasabah saving plan yang saat ini jumlahnya sekitar Rp18 triliun. Ia menuturkan ada kurang lebih 100 polis saving plan yang masih berjalan sampai saat ini.
"Seluruh polis JS saving plan yang masih berjalan ditawarkan untuk dihentikan per 31 Desember 2020. Jadi, cut of date dari hak-hak nasabah kami itu sampai 31 Desember 2020," paparnya.
Utang klaim atau nilai tunai saat penghentian polis pada 31 Desember 2020 tersebut, akan menjadi dana awal pada program restrukturisasi. Selanjutnya, Jiwasraya menawarkan pemegang polis 3 opsi skema restrukturisasi.
Pertama, opsi utama yang ditawarkan adalah Jiwasraya akan melunasi 100 persen nilai polis dan utang klaim selama 15 tahun. Program ini disebut JS Mantap Plus Plan A.
Angger menjelaskan Jiwasraya akan mencicil setiap tahun sebesar 5 persen dari dana awal pada tahun ke 1 sampai tahun ke 10, sehingga totalnya menjadi 50 persen. Sedangkan, sisanya dicicil sebesar 10 persen dari dana awal pada tahun ke 11 sampai tahun ke 15.
"Tapi cicilannya ini tanpa bunga, jadi sebesar dana awal baik klaim maupun nilai tunai nasabah per 31 Desember 2020, kami cicil sepenuhnya 100 persen selama 15 tahun," jelasnya.
Nantinya, pemegang polis mendapatkan asuransi kecelakaan sebesar 25 persen dari dana awal. Polis tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak kecuali dalam hal pemegang polis atau tertanggung meninggal dunia.
Kedua, Jiwasraya membayar 71 persen dari nilai tunai selama 5 tahun. Program ini disebut program JS Mantap Plus Plan B.
"Beda dengan opsi A ini adalah hanya 5 tahun tapi karena ini hanya 5 tahun maka ada potongan 29 persen, sehingga yang dibayarkan nominalnya kepada pemegang polis 71 persen," jelasnya.
Angger menjelaskan Jiwasraya akan mencicil setiap tahun masing-masing sebesar 15 persen, 5 persen, 5 persen, 5 persen, dan 41 persen dari dana awal.
Serupa dengan opsi A, pemegang polis mendapatkan asuransi kecelakaan sebesar 25 persen dari dana awal. Polis tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak kecuali dalam hal pemegang polis (tertanggung) meninggal dunia.
Ketiga, Jiwasraya membayar 69 persen dari dana awal nasabah selama 5 tahun, dengan memberikan 10 persen pembayaran di muka. Program ini disebut JS Mantap Plus Plan C.
"Masa kontrak asuransi 5 tahun kemudian ada pembayaran dimuka sebesar 10 persen. Tapi pembayaran ini yang melakukan IFG, sehingga nanti kami tetapkan pembayaran 10 persen ini dilakukan di IFG, 3 bulan setelah polis ditransfer ke IFG Life," jelasnya.
Selanjutnya, Jiwasraya akan mencicil setiap tahun masing-masing sebesar 10 persen, 5 persen, 5 persen, 9 persen, dan 30 persen dari dana awal.
"Totalnya 69 persen, sehingga ada penyesuaian saldo dana awal sebesar 31 persen," jelasnya.
Serupa, pemegang polis mendapatkan asuransi kecelakaan sebesar 25 persen dari dana awal. Polis tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak kecuali dalam hal pemegang polis atau tertanggung meninggal dunia.