KPA soal Sengketa Tanah PTPN vs Pesantren Rizieq: Aset BUMN

CNN Indonesia
Senin, 28 Des 2020 10:51 WIB
KPA menilai tanah di Ponpes Markaz Syariah jelas merupakan aset BUMN, dalam hal ini PTPN VIII. Ponpes Rizieq Shihab bisa dipidana karena menguasai lahan negara.
KPA menilai tanah di Ponpes Markaz Syariah jelas merupakan aset BUMN, dalam hal ini PTPN VIII. Ponpes Rizieq Shihab bisa dipidana karena menguasai lahan negara. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai sengketa tanah di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, antara Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) alias PTPN VIII sama-sama perlu dievaluasi.

Sebab, Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menilai ada unsur kesalahan dari masing-masing pihak. Kesalahan dari pihak pondok pesantren (ponpes), yakni penyalahgunaan lahan.

Menurut status resmi, tanah itu merupakan milik PTPN dengan status Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 299 yang diterbitkan sejak 4 Juli 2008.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanah itu juga masuk dalam pencatatan aset PTPN selaku BUMN yang kepemilikannya oleh negara. Artinya, secara status, tanah itu resmi masih milik PTPN, bukan ponpes.

"Tanah jelas berstatus HGU dan masih masuk dalam pencatatan aset BUMN. Setelah masa HGU habis pun, harus ada langkah pelepasan status dan pencatatannya dari aset BUMN dari Menteri BUMN. Selama belum ada (pelepasan), maka masih masuk sebagai aset, jadi harus dikeluarkan dulu," ungkap Dewi kepada CNNIndonesia.com, Senin (28/12).

Kendati berstatus HGU milik PTPN, namun Dewi tetap memberi kritik kepada perusahaan pelat merah itu. Sebab, telah membuat lahan sia-sia karena tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Dewi mengatakan tanah dengan status HGU seharusnya digunakan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, dan peternakan.

Di luar itu, pemanfaatan salah bila ada perusahaan atau pihak yang mengantongi tanah berstatus HGU tapi tidak memanfaatkannya untuk ketentuan sesuai aturan.

"PTPN menelantarkan tanahnya di tengah ketimpangan penguasaan tanah oleh negara. Padahal, banyak rakyat miskin dan petani kecil yang tidak bisa mendapat akses tanah karena terlalu banyak dikuasai negara. Hal ini kemudian menyebabkan munculnya pihak ketiga seperti kasus ini," katanya.

Karena itu, menurut Dewi, pemerintah perlu segera mengevaluasi pemanfaatan aset berupa tanah-tanah berstatus HGU kepada para BUMN. Jangan sampai kepemilikan atau penguasaan tanah negara di tangan mereka jadi sia-sia karena tidak digunakan.

"Di lapangan sudah banyak terjadi seperti ini, jadi perlu segera dievaluasi. Mereka (PTPN) juga bisa dikenakan hukuman karena menelantarkan," tuturnya.

Namun, Dewi juga menilai ponpes salah karena menguasai tanah yang bukan miliknya. Ponpes mengklaim telah melakukan jual beli tanah dengan petani, padahal ini tidak terjadi.

"Ini harus dikelarkan problem agrarianya. Pesantren bisa dikenakan pidana juga karena menguasai tanah negara. Pesantren tidak diperkenankan menggunakan karena masih HGU dan masuk aset BUMN," jelasnya.

Sebelumnya, PTPN melayangkan somasi terhadap Ponpes Markaz Syariah dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.

"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tak bergerak, larangan pemakaian tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP," tulis isi surat tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, PTPN VIII memberikan kesempatan bagi pengurus pesantren untuk menyerahkan lahan tersebut kepada pihak PTPN VIII paling lambat tujuh hari kerja sejak diterima surat tersebut.

"Apabila saudara tidak menindaklanjuti, maka kami akan melaporkan ke Polda Jawa Barat," tulis surat tersebut.

Humas PTPN VIII Venny mengakui bila pihaknya memang telah melayangkan surat somasi tersebut. Surat somasi dikirimkan ke Rizieq Shihab dan seluruh bangunan yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut.

"Betul, kami mengirimkan somasi kepada seluruh okupan di wilayah kami," kata Venny.

Namun, tim advokasi Markaz Syariah menilai somasi yang dilontarkan PTPN VIII adalah tidak tepat sasaran. Pernyataan ini didapat redaksi dari Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

"Somasi Saudara adalah error in persona karena seharusnya Pihak PTPN VIII mengajukan complain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada Pihak Pesantren atau HRS (Habib Rizieq Shihab), karena Pihak Pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya," terang tim advokasi.

[Gambas:Video CNN]



(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER