Seluruh penumpang maskapai penerbangan rute internasional yang akan memasuki wilayah Indonesia akan diwajibkan melakukan karantina selama 5 hari.
Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) menyatakan pihaknya kini tengah mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut di Bandara Soekarno-Hatta yang menjadi pintu masuk utama penerbangan internasional di Indonesia.
"Mulai kemarin, 28 Desember 2020, seluruh penumpang rute internasional yang tiba di Indonesia termasuk di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta harus melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang disiapkan," ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Silaban menuturkan kebijakan tersebut mengacu pada Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 03 Tahun 2020, yang memasukkan ketentuan khusus yakni WNA dari Inggris tidak dapat memasuki Indonesia.
Sementara itu pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung mau pun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Di dalam addendum ini juga dinyatakan Satgas akan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat WNA atau WNI yang melakukan perjalanan internasional itu tiba di bandara.
Namun, WNA yang dimaksud di dalam Addendum SE 03 tahun 2020 adalah semua yang tiba pada tanggal 28-31 Desember 2020. Sementara yang tiba pada 1-14 Januari 2021, seluruh WNA tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.
"Sejalan dengan surat edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 maka penumpang rute internasional baik itu WNI dan WNA yang tiba di Indonesia mulai 28 Desember 2020 wajib melakukan karantina selama 5 hari," jelasnya.
Silaban melanjutkan, bagi WNI karantina dilakukan di fasilitas karantina khusus yang disediakan pemerintah. Sementara bagi WNA, karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.
Di lokasi karantina, akan dilakukan pemeriksaan PCR test dua kali, pertama saat baru tiba dan kedua dalam 5 hari ke depan.
Penumpang Menumpuk di Terminal 3
Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan proses karantina tersebut sempat membuat penumpang rute internasional menumpuk di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada 28 Desember malam.
Pasalnya, pihak Satgas Udara yang terdiri dari unsur gabungan PT Angkasa Pura II, TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), Kantor Otoritas Bandara, Kantor Imigrasi serta Bea dan Cukai juga perlu memastikan kesiapan lokasi karantina yang harus dituju penumpang rute internasional ini.
Setelah dapat dipastikan, maka penumpang baru diizinkan keluar dari Terminal 3 Kedatangan Internasional untuk diantar menggunakan bus ke lokasi karantina.
"Proses menuju lokasi karantina ini yang kemudian menyebabkan adanya kepadatan di Terminal 3 Kedatangan Internasional sebagaimana foto yang beredar di media sosial, karena sejumlah pesawat juga datang bersamaan," jelasnya.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handokobmengatakan terdapat sekitar 200 orang penumpang internasional yang menunggu di Terminal 3 Kedatangan Internasional untuk menjalani proses karantina.
"Ada sekitar 200-an orang itu ya tadi malam, tapi intinya semua sudah tersalurkan ke hotel," jelas dr. Darmawali Handoko.
Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan dukungan selalu diberikan kepada Satgas Udara dalam memenuhi protokol kesehatan yang berlaku.
"Seluruh proses di bandara lancar, mulai dari proses pendaratan pesawat, penanganan bagasi oleh ground handling, lalu proses pengecekan eHAC dan dokumen kesehatan, imigrasi, serta Bea Cukai. Kami juga akan mendukung agar seluruh proses kedatangan penumpang pesawat internasional sesuai dengan protokol kesehatan dapat berjalan lancar," pungkasnya.
(hrf/agt)