MRT Akan Akuisisi 51 Persen Saham PT KCI dari KAI

CNN Indonesia
Selasa, 05 Jan 2021 12:03 WIB
MRT menyatakan akan mencaplok 51 persen saham PT KCI dari PT KAI. Saat ini mereka sedang dalam proses uji tuntas.
MRT akan mengakuisisi 51 persen saham PT KCI dan PT Kereta Api Indonesia. (CNN Indonesia/Damar Iradat).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT MRT Jakarta akan mencaplok atau mengakuisisi 51 persen saham PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Saat ini mereka masih dalam proses uji tuntas (due dilligence).

Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan pihaknya menggunakan jasa konsultan PwC guna memastikan valuasi PT KCI.

Proses menakar valuasi tersebut juga didampingi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Itu dilakukan untuk memastikan tata kelola yang baik serta nilai yang dikeluarkan benar-benar representatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prosesnya sedang dihitung. Karena kita dalam proses transaksi karena itu selayaknya akan kami sampaikan nilai valuasinya setelah proses transaksi selesai," ucapnya dalam Dialog Awal Tahun 2021 dengan MRT Jakarta, Selasa (5/1).

William menjelaskan aksi korporasi tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pengintegrasian sarana dan prasarana perkeretaapian umum di Jabodetabek. Adapun saat ini pemegang saham mayoritas PT KCI adalah PT KAI.

Mereka memegang 99,78 persen saham. Sementara itu, 0,22 persen sisanya digenggam Yayasan Pusaka.

Untuk melakukan akuisisi 51 persen saham PT KCI, MRT Jakarta bakal memperoleh tambahan modal yang berasal dari pinjaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp1,7 triliun.

[Gambas:Video CNN]

Rencana akuisisi ini juga sudah disepakati oleh pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta. Itu dilakukan dalam upaya mengoptimalkan pengintegrasian transportasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Untuk mendukung program pemerintah pusat dalam pengintegrasian perkeretaapian Jabodetabek, Pemprov DKI juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) 136/2019.

Berdasarkan beleid tersebut, Pemprov DKI menugaskan PT MRT Jakarta untuk bekerja sama dengan PT KAI dalam pengintegrasian perkeretaapian umum di wilayah Jabodetabek. Integrasi meliputi penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama juga meliputi penyediaan sistem pendukung penyelenggaraan perkeretaapian umum termasuk sistem pengintegrasian dengan moda transportasi lainnya serta pengusahaan dan pengembangan kawasan berorientasi transit (transit oriented development/TOD).

(hrf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER