Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga buka suara terkait gugatan organisasi Patriot Muda Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait pembangunan saluran listrik atau tiang Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Menurut Arya, Patriot Muda Demokrat seharusnya tidak perlu melayangkan gugatan itu karena tidak hal-hal yang dilanggar oleh pemerintah dalam pembangunan tiang sutet dengan kapasitas 500 Kv di Tangerang, Banten itu.
"Sutetnya PLN ketika direncanakan berusaha meminimalkan konflik dengan publik. Artinya tidak melewati wilayah masyarakat supaya konflik kecil," kata Arya kepada awak media, Selasa (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Arya juga menyatakan pembangunan tiang sutet sejatinya dilakukan di kawasan yang sudah ada (eksisting). Artinya, pemerintah tidak mengambil kawasan baru untuk pembangunan sutet itu atau tidak berada di luar peta jaringan seperti yang dituduhkan.
Selain itu, Arya mengatakan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sejatinya sudah mengomunikasikan pembangunan tiang sutet ke pemerintah daerah setempat dan sudah diberikan izin pembangunannya.
"Jadi bukan tidak dikasih izin sama pemda," imbuhnya.
Terakhir, Arya menyampaikan pembangunan tiang sutet ini sebenarnya sudah pernah digugat oleh salah satu pihak swasta yang enggan disebutkan. Tapi, mereka sudah kalah beberapa kali.
"Ada pihak swasta yang gugat ini dan sudah kalah berkali-kali. Mereka ingin sutet ini tidak melewati kawasan mereka, tapi gugatan mereka kalah. Kami berharap jangan ada kepentingan yang bermain dalam kasus ini, tapi yang kita utamakan adalah kepentingan publik," tuturnya.
Sebelumnya, Patriot Muda Demokrat menggugat Jokowi dan Erick Thohir di PN Jakarta Pusat soal pembangunan tiang sutet. Gugatan juga dilayangkan ke PLN. Gugatan disampaikan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Government Against Corruption & Discrimination (GACD).
Lihat juga:Tarif Listrik Kuartal I 2020 Tidak Naik |
Berdasarkan situs resmi PN Jakarta Pusat tertulis bahwa gugatan didaftarkan pada Senin (4/1), minggu lalu di nomor perkara 3/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Menurut Patriot Muda Demokrat, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) karena tidak melaksanakan Perpres Nomor 60 tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta,Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) Puncak dan Cianjur (Punjur).
Aturan itu ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 13 April 2020 dan diundangkan pada 16 April 2020. Karenanya, penggugat meminta para tergugat untuk menghentikan pembangunan sutet tersebut serta mengembalikan kondisi tanah seperti semula.
Sebab, menurut mereka, sutet itu menyimpang dari titik koordinat dalam peta lampiran Perpres 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).