Bursa Sanksi 23 Emiten karena Telat Setor Laporan Keuangan

CNN Indonesia
Selasa, 12 Jan 2021 18:43 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta kepada 23 emiten karena melanggar ketentuan penyerahan laporan keuangan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta kepada 23 emiten karena melanggar ketentuan penyerahan laporan keuangan. Ilustrasi. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada puluhan emiten atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan (lapkeu) per September 2020. Sanski yang diumumkan dalam surat bernomor Peng-LK-00001/BEI.PP1/SPII/01-2021 itu terdiri dari peringatan tertulis dan denda sebesar Rp50 juta.

Dari total 821 perusahaan tercatat, 695 emiten wajib menyampaikan lapkeu yang berakhir per 30 September 2020. Namun, baru ada 675 perusahaan yang telah menyampaikan lapkeu tepat waktu.

Sementara emiten yang belum menyampaikan lapkeu interim hingga 30 Desember 2020 berjumlah 28 emiten. Sebanyak 23 diantaranya sudah dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"23 perusahaan tercatat hingga tanggal 30 Desember 2020 belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2020," papar BEI seperti dikutip CNNIndonesia.com dari keterbukaan informasi, Selasa (12/1).

Sementara itu, 4 emiten akan menyampaikan lapkeu interim per 30 September 2020 yang diaudit oleh Akuntan Publik (batas waktu 1 Februari 2021).

Kemudian, terdapat 1 perusahaan yang dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta karena belum menyampaikan lapkeu tahunan (audit) yang berakhir per 30 Juni 2020.

Dalam daftar 23 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan per September 2020, ada sejumlah emiten yang terafiliasi dengan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro. Sejumlah emiten itu ialah PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY), PT Hanson International Tbk. (MYRX), dan PT Rimo Internasional Lestari Tbk. (RIMO).

Masih terkait kasus korupsi Jiwasraya, dalam daftar 23 emiten tersebut, juga ada nama PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) milik terpidana lainnya, Heru Hidayat.

Selain itu, ada juga entitas Grup Bakrie di bidang properti, yakni PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY).

Berikut daftar 23 emiten yang mendapat sanksi karena belum menyerahkan lapkeu per September 2020:

1. ARMY PT Armidian Karyatama Tbk.
2. CNKO PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk.
3. COWL PT Cowell Development Tbk.
4. ELTY PT Bakrieland Development Tbk.
5. ETWA PT Eterindo Wahanatama Tbk.
6. FINN PT First Indo American Leasing Tbk.
7. GOLL PT Golden Plantation Tbk
8. KBRI PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk.
9. KRAH PT Grand Kartech Tbk.
10. MABA PT Marga Abhinaya Abadi Tbk.

11. MTRA PT Mitra Pemuda Tbk.
12. MYRX PT Hanson International Tbk.
13. NIPS PT Nipress Tbk.
14. NUSA PT Sinergi Megah Internusa Tbk.
15. PLAS PT Polaris Investama Tbk.
16. POLU PT Golden Flower Tbk.
17. RIMO PT Rimo International Lestari Tbk.
18. SIMA PT Siwani Makmur Tbk.
19. SKYB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk.
20. SUGI PT Sugih Energy Tbk.
21. TELE PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk.
22. TRAM PT Trada Alam Minera Tbk.
23. UNIT PT Nusantara Inti Corpora Tbk.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER