Sri Mulyani Beberkan Pemilik Money Changer Cuci Uang Rp23,4 M

CNN Indonesia
Kamis, 14 Jan 2021 16:35 WIB
Menkeu Sri Mulyani memaparkan seorang pemilik usaha penukaran uang (money changer) tertangkap di bandara karena menyembunyikan Rp23,4 miliar di dalam koper.
Menkeu Sri Mulyani memaparkan seorang pemilik usaha penukaran uang (money changer) tertangkap di bandara karena menyembunyikan Rp23,4 miliar di dalam koper. Ilustrasi. (Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah berhasil membongkar modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan pemilik usaha penukaran uang (money changer). Pengusaha money changer itu tertangkap di bandara karena membawa uang miliaran rupiah yang disembunyikan di dalam koper.

"Beberapa cerita keberhasilan kami, penumpang inisial NL yang merupakan pemilik money changer. Jumlah uangnya Rp23,4 miliar yang disita dengan modus disembunyikan di koper," ungkap Sri Mulyani dalam Pertemuan Koordinasi Tahunan Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, Kamis (14/1).

Penemuan itu, sambung Sri Mulyani, langsung ditindaklanjuti oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Pasalnya, money changer itu diduga berkaitan dengan tindakan pencucian uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sri Mulyani, penangkapan dilakukan juga karena ada ketentuan pembawaan uang tunai lintas batas. Kementerian Keuangan mencatat terdapat 13.704 kasus terkait pembawaan uang lintas batas sepanjang 2016-2020.

"Penindakan ada 857 kasus, nominal dari surat penetapan sanksi administrasinya mencapai Rp31,39 miliar," kata Sri Mulyani.

Ia menyatakan ada tiga wilayah yang paling berisiko menjadi target sejumlah pihak untuk kasus pembawaan uang lintas batas. Tiga wilayah itu, antara lain Bandara Soekarno Hatta, Bandara Ngurah Rai, dan Batam.

Sementara, Sri Mulyani mengatakan terdapat 12 kasus penyitaan aset dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di bidang perpajakan. Hal ini terjadi pada 2016 hingga 2020.

[Gambas:Video CNN]

Ia merinci terdapat enam kasus penyitaan aset pada 2016 dengan nilai Rp38,1 miliar. Lalu, dua kasus pada 2019 senilai Rp5,3 miliar dan empat kasus pada 2020 senilai Rp8,9 miliar.

"Upaya sinergi kami melalui satuan tugas (satgas) antara penegak hukum dalam pemberantasan TPPU di bidang perpajakan adalah dengan Kejaksaan Agung, PPATK, Bareskrim, Polri, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," pungkas Sri Mulyani.

 

(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER