AAUI Sebut Asuransi Siap Bayar Klaim Sriwijaya Air SJ 182

CNN Indonesia
Kamis, 14 Jan 2021 21:11 WIB
AAUI mengungkap penerbangan SJ 182 diasuransikan oleh Perusahaan Asuransi PT Citra International Underwriter (CIU Insurance).
AAUI mengungkap penerbangan SJ 182 diasuransikan oleh Perusahaan Asuransi PT Citra International Underwriter (CIU Insurance). Ilustrasi. (cnnindonesia/AdhiWicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan perusahaan asuransi siap menanggung klaim atas kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada Sabtu (9/1).

Ketua AAUI Hastanto SM Widodo mengungkapkan penerbangan SJ 182 diasuransikan oleh PT Citra International Underwriter (CIU Insurance) yang menutup asuransi kerangka pesawat dan tanggung jawab pihak ketiga.

Selain itu, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) menutup asuransi untuk para awak cabin dan cockpit pesawat dalam bentuk personal accident termasuk penggantian biaya pengobatan serta santunan cacat dan atau kematian akibat kecelakaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua perusahaan asuransi menyatakan siap membayarkan kewajiban klaim kepada ahli waris dan pihak Tertanggung Maskapai Pernebangan Sriwijiya Air SJ-182," ujar Hastanto dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (14/1).

Terkait proses penanganan klaim, sambungnya, saat ini CIU Insurance telah melaksanakan finalisasi dan verifikasi dokumen waris yang diharapkan selesai dalam waktu minggu depan.

"Proses klaim akan dilakukan secara proaktif dan komunikatif dengan Tertanggung maupun pihak-pihak lain yang terkait, begitu pula dengan Asuransi Askrindo," ujarnya.

Untuk tanggung jawab kepada ahli waris penumpang akan diselesaikan sesuai kondisi polis dan peraturan hukum Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77/2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara.

Sesuai Pasal 3 huruf a Permenhub 77 Tahun 2011. , penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000 per penumpang.

Kemudian, Asuransi Jasa Raharja juga telah berproses untuk menyampaikan dan membayarkan kewajiban klaim sesuai dengan sesuai ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara adalah Rp50 juta untuk korban meninggal dunia. Nilai yang sama untuk santunan korban cacat tetap.

[Gambas:Video CNN]

Lebih lanjut, Hastanto menerangkan AAUI telah melakukan berbagai langkah koordinasi internal dan juga dengan OJK untuk mendorong percepatan pembayaran proses pembayaran klaim.

"AAUI menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi, dan kepada seluruh keluarga penumpang dan awak pesawat penerbangan SJ 182 agar kiranya diberikan ketabahan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya.

(sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER