Susi Bicara soal Kapal Eks Asing dan Kelangkaan Minyak Papua

CNN Indonesia
Senin, 18 Jan 2021 18:53 WIB
Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti bicara soal eks kapal asing pencuri ikan sambil mengutip berita CNNIndonesia soal kelangkaan minyak di Papua.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bicara soal bekas kapal asing pencuri ikan dan kelangkaan minyak di Maluku dan Papua. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Fajrian).
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bicara soal bekas kapal asing pencuri ikan dan kelangkaan minyak di Maluku dan Papua. 

"Kapal-kapal ikan eks asing yang dulu berhenti sudah satu tahun jalan lagi. Mereka perlu BBM untuk nangkap/curi ikan. Karena yang dilaporkan pasti hampir nothing. Ilegal fishing tanda kutip kejahatan yang luar biasa," ungkap Susi melalui akun twitter pribadinya @susipudjiastuti pada 15 Januari lalu sambil merujuk pada artikel CNN Indonesia yang berjudul 'Pertamina Minta Polisi Bongkar Kelangkaan Minyak di Papua'.

Susi menyebut kelangkaan BBM pernah terjadi di banyak wilayah di Indonesia ketika ilegal fishing belum ditertibkan oleh Presiden Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulu sebelum ilegal fishing ditertibkan Pak Jokowi kita sering melihat di TV berita masyarakat pulau-pulau kecil juga wilayah Indonesia Barat Tengah Timur ngantri di SPBU," imbuhnya.

Meski demikian, Susi berharap kondisi kelangkaan BBM tersebut tak kembali terjadi di Indonesia.

"Semoga kali ini tidak terjadi, karena pemerintah akan segera menghentikan kapal-kapal asing yang setahun ini sudah beroperasi lagi," tegasnya.

Terpisah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui keterangan resminya memastikan tidak ada izin penangkapan ikan yang mereka terbitkan untuk kapal asing.

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini mengatakan saat ini sebanyak 5.534 unit kapal perikanan yang memiliki izin pusat (>30 GT) merupakan kapal perikanan buatan Indonesia.

"Sampai saat ini bahkan belum pernah ada kapal asing yang mendapatkan izin beroperasi di Papua atau WPPNRI 718. Tidak hanya di Papua, kita sama-sama ketahui penangkapan ikan di perairan Indonesia untuk nelayan kita sendiri," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan kapal asing adalah kapal yang mengibarkan bendera selain bendera Indonesia. Sedangkan kapal eks asing (buatan luar negeri) adalah kapal yang dibuat di luar negara Indonesia (luar negeri) namun status hukumnya telah berbendera Indonesia.

"Jangankan kapal asing, kapal buatan luar negeri pun belum ada yang mendapatkan izin operasi menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Kita sangat terbuka terkait perizinan yang saat ini dapat diakses secara online, silakan dapat dicek prosesnya di laman KKP," tegasnya.

Terkait pemberitaan kelangkaan minyak yang terjadi di Papua dan Maluku, ia menyebut Pertamina telah mengonfirmasi stok terminal BBM di dua wilayah tersebut masih aman hingga 15 hari ke depan.

Di samping itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi BBM hanya diberikan kepada nelayan dengan ukuran kapal hingga 30 GT.

Sedangkan kapal perikanan di atas 30 GT harus menggunakan minyak non subsidi/keekonomian yang saat ini jumlahnya terkonfirmasi cukup di lapangan.

"Ketersediaan jatah BBM untuk operasional kapal-kapal besar pastinya tidak akan mengganggu kapal kecil karena untuk nelayan kecil sudah difasilitasi pemerintah dengan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada tentang izin kapal perikanan dipersilakan aparat penegak hukum dapat menindak tegas," imbuh Zaini.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER