PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) akan mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan PT Bosowa Corporindo mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020.
Direktur Utama Bank Bukopin Rivan Purwanto menjelaskan pihaknya selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum terkait gugatan Bosowa Corporindo. Untuk itu, langkah hukum yang diambil Bank Bukopin pun sama seperti OJK.
"Kami menghormati putusan PTUN. Sejak awal kami selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum. Senada dengan OJK, maka kami juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding," ucap Rivan dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Rivan menyatakan operasional Bank Bukopin tetap berjalan normal. Selain itu, putusan PTUN Jakarta juga tak mengubah komposisi kepemilikan saham di Bank Bukopin.
"Sampai dengan saat ini komposisi saham masih sama dengan KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 67 persen. Selain itu masih ada kepemilikan negara sebesar 3,18 persen," terang Rivan.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan pihaknya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta terkait gugatan PT Bosowa Corporindo mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020.
"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," ucap Anto.
PTUN Jakarta memerintahkan tergugat, yakni OJK untuk menunda pelaksanaan keputusan OJK terkait hasil penilaian kembali Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai catatan, Bosowa Corporindo menggugat OJK pada 14 September 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT.
Isi gugatan yang dilayangkan adalah mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah keputusan OJK Nomor 64/Kdk.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali di Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.