Tak Terima Dikalahkan Bosowa di PTUN, OJK Ajukan Banding

CNN Indonesia
Selasa, 19 Jan 2021 17:48 WIB
OJK akan banding atas putusan PTUN soal permohonan penundaan pelaksanaan keputusan mereka atas penilaian Bosowa sebagai pemegang saham pengendali Bukopin.
OJK menyatakan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK terkait penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 yang dimenangkan oleh PT Bosowa Corporindo.

"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," ucap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Selasa (19/1).

Diketahui, PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK terkait penilaian kembali Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020," tulis PTUN dalam laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (sipp) PTUN.

PTUN juga memerintahkan tergugat, yakni OJK untuk menunda pelaksanaan keputusan OJK terkait hasil penilaian kembali Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

OJK memastikan putusan PTUN itu tak mengganggu operasional Bank Bukopin. Oleh karena itulah, mereka menjamin masyarakat tetap bisa melakukan transaksi seperti biasanya.

[Gambas:Video CNN]

"Operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya," jelas Anto.

Bosowa Corporindo menggugat OJK pada 14 September 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT.

Isi gugatan yang dilayangkan adalah mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah keputusan OJK Nomor 64/Kdk.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali di Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER