Perusahaan Terafiliasi Tutut Tak Tahu Gugatan Tommy Soeharto

CNN Indonesia
Selasa, 26 Jan 2021 13:48 WIB
Dirut CMNP, perusahaan yang diketahui terafilitasi dengan Tutut, mengaku tak tahu menahu gugatan Tommy Soeharto soal lahan proyek Jalan Tol Desari.
Dirut CMNP, perusahaan yang diketahui terafilitasi dengan Tutut, mengaku tak tahu menahu gugatan Tommy Soeharto soal lahan proyek Jalan Tol Desari. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persadar (Tbk) atau CMNP Fitria Yusuf mengaku tak tahu-menahu soal gugatan yang dilayangkan oleh Tommy Soeharto terkait penggusuran bangunan dan lahan dalam proyek Jalan Tol Depok Antasari (Desari).

Terkait pembebasan lahan proyek, ia menyebut urusan berada dalam kewenangan pemerintah. "Saya tidak tahu menahu atas gugatan tersebut. Sebab, dari kami nggak tahu ada gugatan dan perihal pembebasan lahan urusannya dengan pemerintah," katanya kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (26/1).

Lebih lanjut, Fitria juga mengatakan bahwa pihaknya tidak menangani soal ganti rugi yang dipermasalahkan oleh Tommy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menyebut bahwa CMNP telah memberikan penjelasan lewat statement resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saya sudah memberikan statement resmi ke OJK. Ganti rugi dengan pemerintah," imbuh dia.

Untuk informasi, CMNP merupakan perusahaan induk dari PT Citra Waspphutowa yang dituntut oleh Tommy. Dari komposisi kepemilikan Tol Desari, CMNP memegang mayoritas saham, yakni 62,5 persen.

Sisa kepemilikan saham itu dipegang oleh pemerintah lewat dua BUMN, yakni PT Waskita Toll Road sebesar 25 persen dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebesar 12,5 persen.

Mengutip dari berbagai sumber, CMNP merupakan perusahaan milik Tutut yang berdiri pada 1978 silam.

Selain Citra Waspphutowa, CMNP juga memiliki beberapa anak usaha lain, yaitu PT Citra Margatama Surabaya, PT Citra Persada Infrastruktur, PT Citra Marga Nusantara Propertindo, dan PT Citra Marga Lintas Jabar.

Gugatan yang dilayangkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mengutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, gugatan itu didaftarkan pada 6 Januari dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menyebut pemerintah sudah membayarkan uang ganti rugi atas lahan atau properti yang terdampak dari pengembangan tersebut.

Namun, uang ganti rugi dikonsinyasikan atau dititipkan kepada pengadilan karena saat itu belum jelas siapa pemilik tanah dan bangunan terdampak.

Dia menyebut tanah tersebut merupakan lahan sengketa antara Tommy dan warga atau pihak ketiga. Lalu, setelah konflik terpecahkan dan Tommy mendapat uang ganti rugi, Teuku menduga Tommy merasa dirugikan karena uang ganti rugi bernilai kecil.

Sayangnya, ia tak mengetahui nilai ganti rugi yang disiapkan pihak pengembang tersebut.

"Tommy merasa ganti rugi waktu itu kecil, tidak sesuai dan dia lantas menggugat ke Pengadilan," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]



(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER