Staf Khusus Kementerian ATR/BPN T Taufiqulhadi angkat bicara soal surat terbuka Zealous Siput Lokasari kepada Presiden Jokowi. Dalam surat itu Zealous, yang merupakan warga DIY, meminta agar Menteri ATR Sofyan Djalil dipecat terkait isu rasisme dalam surat nomor HR.01/1874/XII/2020 terkait Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Bahkan, Taufiqulhadi mengaku heran dan menuding Zealous semena-mena karena meminta kepada Jokowi agar Menteri ATR dipecat. "Siput (Zealous) ini adalah warga negara berlebihan yang tidak paham persoalan hukum dan adat," tegas dia dalam keterangan resmi, Rabu (27/1).
Ia menjelaskan Zealous telah memiliki hak guna bangunan (HGB) di Yogyakarta. Seharusnya, yang bersangkutan bisa berpuas hati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan lagi meminta hak milik karena DIY memiliki ketentuan tersendiri soal hak milik di atas tanah," imbuh Taufiqulhadi.
Sebab, hak itu tidak ada kaitannya dengan Menteri ATR, melainkan otoritas pemda DIY. Ketentuan ini usul pemangku kepentingan Yogyakarta dan telah disetujui oleh pemerintah pusat.
Aturan yang dimaksud adalah Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY Nomor K.898/1/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada WNI Non Pribumi.
"Siput ini menentang ketentuan yang bersifat kearifan lokal. Ia menggugat ke pengadilan DIY beberapa tahun lalu, pengadilan menolak gugatannya. Justru (pengadilan) mengukuhkan permintaan pemangku kepentingan DIY," tuturnya.
Dalam suratnya, Zealous menilai Sofyan Djalil telah melakukan tindakan rasisme kepada salah satu etnis tertentu, dengan menuliskan kalimat WNI non pribumi dalam surat Menteri ATR tentang Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI.
Rekomendasi Ombudsman itu bermula pada 2016 lalu. Zealous menyebut beberapa warga DIY tidak bisa melakukan proses balik nama tanah hak milik di Kantor BPN wilayah DIY.
Pasalnya, petugas BPN DIY masih mengacu kepada Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY Nomor K.898/1/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada WNI Non Pribumi.
Zealous menjelaskan instruksi itu dikeluarkan sejak 1975 silam oleh Wakil Kepala Daerah DIY Sri Paku Alam VIII. Instruksi lama itu mengatur apabila WNI non pribumi membeli tanah masyarakat maka hendaknya hak milik dilepas dan diberikan kepada negara. Sedangkan, yang bersangkutan mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB).
"Nah, orang-orang ini mengadu kepada Ombudsman Indonesia Wilayah Kerja DIY pada 2016. Kemudian, oleh Ombudsman diadakan pemeriksaan. Setelah diperiksa, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan dari Ombudsman dalam bentuk rekomendasi, dari hasil pemeriksaan Ombudsman mereka telah melakukan maladministrasi diskriminasi," jelasnya.
Namun, Sofyan Djalil menolak rekomendasi Ombudsman, serta berpegang pada Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY Nomor K.898/1/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada WNI Non Pribumi.