Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak meluruskan isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Mereka menyatakan beleid tak berisi soal ketentuan baru mengenai pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer.
"Pulsa itu selama ini sudah terutang PPN. Jadi bukan hal yang baru. Jasa telekomunikasi itu kita dapat PPN dari situ besar, loh. Dari Telkomsel, Indosat dan lain-lain. Itu sudah masuk (PPN-nya)," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama saat dihubungi CNNIndonesia.com Jumat (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi Menteri Keuangan Sri Mulyani baru sajak menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Dalam Pasal 13 ayat 1 beleid yang diteken Sri Mulyani pada 22 Januari 2021 lalu tersebut diatur soal pungutan PPN bagi pulsa dan kartu perdana. Besaran PPN itu dihitung dengan mengalikan tarif PPn 10 persen dengan dasar pengenaan pajak.
Adapun dalam Pasal 13 ayat 2 disebutkan dasar pengenaan pajak adalah harga jual yang besarannya sama dengan nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.
Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2021 ini. Yoga menilai telah terjadi kesalahan interpretasi atas penerbitan PMK itu.
Menurutnya, aturan tersebut diterbitkan untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadi pengecer pulsa. Sebab mereka tak perlu lagi memungut PPN dari konsumen.
"Sekarang ini dengan ada PMK itu, jalur pengenaan PPN-nya itu hanya dibatasi sampai dengan distributor tingkat 2, jadi pengecer tidak tarik PPN dari konsumen" tuturnya.
Distributor tingkat dua tersebut, jelas Yoga, adalah pembeli pulsa dari pedagang besar atau distributor tingkat pertama yang pelanggannya adalah pengecer.
"Jadi ini kan ada banyak jalur nih. Dari perusahaan telekomunikasi yang memproduksi pulsa, kemudian ke distributor utama atau distributor besar misalnya. Berikutnya, baru kemudian ke distributor tingkat dua, pengencer baru sampai ke customer. Selama ini aturan setiap rantai itu harus memungut PPN," tegasnya.
(hrf/agt)