Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR memastikan ada 31 ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif tol sepanjang 2021. Kenaikan tarif tersebut akan dilakukan bertahap dan dibagi menjadi empat klaster.
Klaster pertama akan berlangsung pada Januari-Maret. Sementara klaster kedua pada April-Juni.
Selanjutnya klaster ketiga akan berlangsung pada Juli-Agustus dan klaster keempat dilakukan pada September-Desember.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 2021 akan ada 31 ruas yang akan mengalami penyesuaian, dan di kami sendiri atas arahan Pak Menteri mengharapkan ada empat klaster untuk penyesuaian tarif ini," ujar Kepala BPJT Danang Parikesit dalam video conference, Selasa (2/2).
Sayang, ia belum merinci ruas tol yang dimaksudnya itu. Ia hanya menyebut pada klaster pertama ada 10 ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif.
Beberapa ruas jalan tol yang baru-baru ini mengalami penyesuaian seperti Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) hingga ruas Surabaya-Gempol termasuk di dalamnya.
"Sudah ada beberapa teman-teman juga sudah mengetahui yang ada adjustment. Kemudian klaster kedua ada 3 ruas jalan tol, kemudian klaster ketiga ada 4 ruas jalan tol, dan klaster keempat ada 14 ruas tol," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan ada sedikit perubahan tahapan kenaikan tarif tol di tahun ini. Menurutnya, kenaikan bakal dilakukan ke dalam tiga klaster.
Klaster pertama akan berlangsung pada Januari hingga April di mana ada 10 ruas yang mengalami kenaikan. Kemudian, klaster kedua akan berlangsung Juni hingga Agustus, di mana akan ada 7 ruas jalan tol yang mengalami kenaikan.
Sementara untuk klaster ketiga, yang berlangsung pada September hingga Desember akan ada 14 ruas yang mengalami kenaikan tarif.
"Jadi kami memang usulkan empat, tapi beliau Pak Menteri PUPR menghendaki hanya tiga. Karena bulan Januari beliau sudah umumkan beberapa luas yang sebetulnya jatuh temponya di 2020," pungkasnya.