Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim Sriwijaya Air telah membayar ganti rugi kepada 11 korban kecelakaan SJ 182 masing-masing sebesar Rp1,25 miliar.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
"Sriwijaya Air sudah dan akan memberikan kompensasi sebesar Rp1,25 miliar per penumpang berasal dari polis asuransi PT Sriwijaya Air sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011," ujarnya di Komisi V DPR, Rabu (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Karya mengungkap berdasarkan informasi pihak asuransi, 36 dari 47 korban belum mendapatkan ganti rugi. Namun, telah masuk dalam proses administrasi pertanggungjawaban pengangkut.
"Biasanya memang ini ada persoalan-persoalan ahli waris yang harus diselesaikan," tuturnya.
Selain mendapatkan ganti rugi dari maskapai, ahli waris dari korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 juga diberikan kompensasi sebesar Rp50 juta per penumpang.
Kompensasi tersebut ditanggung oleh PT Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Budi Karya menegaskan insiden kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 menjadi pengingat bagi pihaknya untuk terus menjalankan standar keselamatan penerbangan Indonesia secara ketat.
"Kementerian Perhubungan masih dan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pengoperasian Boeing 737 300/400/500 di Indonesia dan kami juga melakukan bimbingan teknis tentang pelaksanaan gangguan teknis yang berulang pada pesawat udara," pungkasnya.