Kementerian Keuangan menyatakan insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19 tak dipotong. Sampai dengan saat ini, insentif masih sama dengan yang diberikan pada 2020 kemarin.
Kepastian ini diungkapkan oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, Kamis (4/2) sore ini.
"Saat ini belum ada perubahan mengenai insentif tenaga kesehatan. Insentif masih sama. Kami tegaskan 2021 yang baru berjalan 2 bulan insentif tenaga kersehatan diberikan tetap sama dengan 2020 kemarin," katanya kepada wartawan Kamis (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kebijakan itu, berarti insentif masih sama. Berikut rinciannya.
1. Dokter spesialis tetap Rp15 juta.
2. Dokter umum dan gigi tetap Rp10 juta
3. Bidan dan perawat tetap Rp7,5 juta.
4. Tenaga kesehatan lainnya tetap 5 juta.
5. santunan kematian sebesar Rp300 juta.
"Ini konsistensi pemerintah untuk mengutamakan dan mendukung sepenuhnya tenaga medis yang menjadi andalan untuk menangani penyakit covid-19," jelas Askolani.
Isu Kementerian Keuangan bakal memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19 diketahui dari surat tertanggal 1 Februari 2021 yang dikirimkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Surat itu diunggah oleh pemilik akun twitter @asaibrahim.
Dalam surat bertitel Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis yang Menangani Covid-19 itu, insentif yang diberikan ke tenaga kesehatan sebagai berikut;
1. Dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp7,5 juta dari sebelumnya Rp15 juta.
2. Dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta dari sebelumnya Rp10 juta
3. Bidan dan perawat Rp3,75 juta dari sebelumnya Rp7,5 juta.
4. Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta.
5. santunan kematian sebesar Rp300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu. Ada pula insentif peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta yang baru diberikan tahun ini.
Tapi kini, unggahan itu sudah dihapus.