PPKM Mikro DKI, Kapasitas Restoran Maksimal 50 Persen

CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2021 16:25 WIB
Kapasitas makan di restoran bertambah dari 25 persen menjadi 50 persen selama PPKM Mikro di DKI Jakarta, 9-22 Februari 2021.
Kapasitas makan di restoran bertambah dari 25 persen menjadi 50 persen selama PPKM Mikro di DKI Jakarta, 9-22 Februari 2021. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah kapasitas makan di restoran dari 25 persen menjadi 50 persen selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, 9 hingga 22 Februari 2021.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 107 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro. Keputusan yang diteken Anies pada 8 Februari kemarin ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease.

"Makan/minum di tempat sebesar 50 persen," kata Anies dalam lampiran Kepgub 107/2021, dikutip Selasa (9/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain restoran, aturan kapasitas itu juga berlaku untuk pedagang kaki lima/lapak jalanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

Anies juga mengatur pengunjung restoran bisa makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB. Namun, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Tadinya, pengunjung dibatasi hingga pukul 20.00 untuk makan di tempat dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

[Gambas:Video CNN]

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan Pemprov DKI hanya mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Ia menilai sebelum menerapkan pelonggaran itu, pemerintah pusat sudah mempertimbangkan sejumlah hal.

"Mempertimbangkan, meneliti, dan membuat kajian-kajian yang komprehensif, dan kami Pemprov DKI dan provinsi lain mengikuti kebijakan pemerintah pusat," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta awal pekan ini.

(sfr/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER