OJK Pastikan Penerapan Modal Inti Bank Rp3 T Berlaku di 2022

CNN Indonesia
Senin, 15 Feb 2021 09:50 WIB
OJK memastikan pelaksanaan modal inti bank minimal Rp3 triliun tidak akan mundur dari jadwal penerapannya, yaitu paling lambat 31 Desember 2022.
OJK memastikan pelaksanaan modal inti bank minimal Rp3 triliun tidak akan mundur dari jadwal penerapannya, yaitu paling lambat 31 Desember 2022. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penerapan modal inti minimum bank umum sebesar Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022. Pelaksanaan ini tidak akan mundur, meskipun industri perbankan tengah menghadapi tantangan bisnis di tengah pandemi covid-19.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan bank membutuhkan permodalan yang kuat untuk mendukung transformasi digital. Pasalnya, saat ini kebutuhan dan perubahan ekosistem perbankan ke arah digitalisasi sudah terjadi.

"Tidak ada kata mundur, agar bank kita jadi bank yang kuat dan tentunya agar bank bisa melakukan intermediasi dengan baik," jelasnya, dalam acara Banking Outlook di CNBC Indonesia TV, Kamis (11/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, OJK mendorong perbankan yang tidak bisa memenuhi ketentuan itu untuk segera konsolidasi.

Toh, aturan dimaksudkan untuk keberlangsungan bisnis bank itu sendiri, lantaran nasabah sudah mulai beralih ke perbankan digital.

"Perubahan perilaku nasabah sudah terjadi, kalau tidak bisa melayani nasabah dengan baik, apakah mereka tidak akan ditinggalkan nasabahnya? Lari ke bank-bank besar itu suatu keharusan dan saya merasa tidak boleh ditinjau ulang," ujar Heru.

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Regulasi itu terbit pada 16 Maret 2020 lalu, dan berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020.

Salah satu ketentuan dalam POJK tersebut adalah kewajiban perbankan memenuhi modal inti minimum Rp1 pada Desember 2020. Lalu, perbankan wajib memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp2 triliun pada 2021.

Sedangkan, ketentuan modal inti minimal menjadi Rp3 triliun yang wajib dipenuhi oleh perbankan paling lambat 31 Desember 2022.

Hingga akhir 2020 lalu, Heru menuturkan semua perbankan telah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp1 triliun.

"Tahapan kedua jadi Rp2 triliun, kami lakukan simulasi, lakukan pertemuan dengan pemilik bank untuk mencapai ke sana. Tapi saya optimistis, modal inti Rp3 triliun akan terpenuhi pada saatnya," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

Perubahan Kelompok Bank

Dalam kesempatan itu, Heru mengungkapkan OJK turut tengah mempersiapkan pengelompokan baru untuk bank umum. Saat ini, OJK mengatur pengelompokan bank berdasarkan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU).

"Nah, terkait pengelompokan akan lebih banyak, supaya regulator lebih mudah melakukan analisis. OJK akan terus monitor bagaimana bank mengeluarkan produk dan mitigasi risikonya," imbuhnya.

Sebagai informasi, modal inti bank BUKU I saat ini di bawah Rp1 triliun. Kemudian, bank BUKU II sebesar Rp1 triliun-Rp5 triliun, bank BUKU III Rp5 triliun-Rp30 triliun, dan bank BUKU IV lebih dari Rp30 triliun.

Heru menuturkan lewat aturan tersebut tidak ada penurunan kelas bank. OJK mempertimbangkan pengelompokan baru lantaran dengan aturan modal inti minimum Rp3 triliun, maka nantinya tidak ada kelompok Bank BUKU I.

"Ya, dengan klasifikasi tidak ada istilah turun kelas, kalau tidak bisa mencapai kelompok tertentu bukan turun kelas, tapi sesuatu hal yang kami kelompokkan saja supaya lebih gampang peer-nya sama," tandasnya.

(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER