Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sedang memastikan apakah dana jaminan sosial pekerja dan buruh aman di tengah penyelidikan dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini, kata Ida, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terkait hal tersebut.
"Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan DJSN mengupayakan perlindungan dan memberikan informasi yang clear bahwa dana jaminan sosial pekerja atau buruh tetap aman," ucapnya kepada CNNIndonesia.com Selasa (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ida, aturan terkait pengelolaan dana jaminan sosial sudah diatur secara rigid dan cukup ketat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"PP tersebut sudah membatasi hal-hal yang dapat dilakukan oleh direksi dan jajaran dalam menginvestasikan dana yang dititipkan oleh pekerja atau buruh kepada BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.
Regulasi itu, tambah Ida, juga menjaga agar buruh terlindungi dan mendapatkan manfaat yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kementerian Ketenagakerjaan masih berpegang pada aturan main tersebut.
Meski demikian, Ida memastikan kementeriannya akan terus memantau setiap perkembangan penyidikan terhadap BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, pihaknya juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.
"Seluruh proses kami serahkan ke Kejaksaan Agung," jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan potensi kerugian negara atas dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp20 triliun.
Dugaan korupsi itu terkait dengan kesalahan pengelolaan dana investasi di saham dan reksa dana. Febrie menyebut kerugian tersebut setidaknya terjadi dalam tiga tahun terakhir.
Pihak Kejaksaan Agung masih mendalami analisis keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga itu akan mengkaji kerugian investasi terjadi karena kesalahan pemilihan investasi atau memang kesengajaan dari BPJS Ketenagakerjaan.