Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut pasokan kendaraan motor, baik roda dua maupun roda empat, menumpuk akibat tidak laku terjual selama pandemi covid-19. Kondisi ini dikarenakan penurunan daya beli masyarakat.
Oleh sebab itu, ia berharap kebijakan uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor bisa mendorong penjualan kendaraan bermotor.
Selain DP 0 persen, Kementerian Keuangan juga telah membebaskan pungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru yang diharapkan bisa mengerek penjualannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami target kendaraan bermotor ini, stok yang ada, yang menumpuk ini bisa segera dijual. Dengan stimulus PPnBM, terima kasih Bu Menteri Keuangan, BI dan OJK keluarkan stimulus juga, sehingga mempermudah masyarakat, harganya menjadi lebih murah, dan proses lebih cepat," ujarnya dalam acara CNBC Economic Outlook 2021, Kamis (25/2).
Selain pelonggaran, Wimboh berharap pemulihan ekonomi bisa turut mendongkrak penjualan kendaran bermotor. Sebab, sejalan dengan pemulihan ekonomi daya beli masyarakat pun diharapkan mulai bangkit.
"Dealer-dealer yang tadinya sangat sepi mestinya sekarang sudah ramai," katanya.
Selain pemberian stimulus DP 0 persen, BI juga memberikan DP 0 persen untuk kredit properti. Dengan kebijakan itu, ia meyakini penjualan perumahan (real estate) bisa ikut terkerek naiknya.
Lihat juga:Syarat Beli Rumah DP 0 Persen |
Pasalnya, kata dia, kondisi pasar properti tidak ubahnya dengan kendaraan motor yang juga sepi pembeli, sehingga stok menumpuk.
"Tentunya penjualan rumah yang tadinya sepi mestinya sekarang sudah ramai dan itu semua bisa memberikan multiplier demand (efek pengganda permintaan) kepada supplier baik real estate maupun kendaraan motor," ucapnya.
Ujungnya, ia berharap stimulus tersebut bisa mempercepat pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi covid-19. Dengan catatan, praktik di lapangan atas pemberian DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor dan properti betul-betul terealisasi.
Sebelumnya, BI mengubah ketentuan rasio uang muka kredit rumah (Loan to Value/LTV) kredit dan pembiayaan properti dari semula 85 persen sampai 90 persen menjadi 100 persen. Pelonggaran berlaku untuk semua jenis properti.
Artinya, pembelian rumah yang semula memerlukan uang muka sebesar 10 persen sampai 15 persen, kini bisa bebas DP.
Selain itu, bank sentral juga menurunkan batas uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor menjadi nol persen.
Aturan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Aturan DP nol persen akan berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.