Corona, Kemenkeu Beri Keringanan Bayar Piutang untuk Debitur

CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2021 20:17 WIB
DJKN Kementerian Keuangan memberikan keringanan pembayaran piutang bagi debitur yang terdampak pandemi covid-19.
DJKN Kementerian Keuangan memberikan keringanan pembayaran piutang bagi debitur yang terdampak pandemi covid-19.(CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memberikan keringanan pembayaran piutang bagi debitur yang terdampak pandemi covid-19. Keringanan ini khususnya diberikan kepada debitur-debitur yang jumlah piutangnya terbilang kecil.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan keringanan ini diberikan untuk debitur UMKM yang memiliki utang ke negara sampai dengan Rp5 miliar, debitur kredit pemilikan rumah (KPR) rumah sederhana (RS) atau rumah sangat sederhana (RSS) sampai Rp100 juta, dan debitur lain-lain dengan sisa utang ke negara sebesar Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini ada batasannya juga, piutang yang menjadi objek ini piutang yang sudah diserahkan putusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) terakhir Desember 2020, jadi batasannya sampai 31 Desember 2020 itu yang menjadi objek keringanan," ucap Lukman dalam Acara Bincang Bareng DJKN, Jumat (26/2).

Sementara, keringanan yang diberikan terdiri dari dua jenis, yakni pengurangan piutang dan moratorium. Untuk moratorium, pemerintah akan menunda penyitaan, menunda lelang, dan penundaan paksa badan.

"Objek moratorium adalah piutang yang macet karena pandemi covid-19. Jangka waktunya berlaku sampai dengan status bencana nasional covid-19 dicabut," ujar Lukman.

Selanjutnya, pemerintah juga bisa memberikan keringanan dengan mengurangi piutang yang harus dibayar ke negara. Lukman menjelaskan debitur yang didukung dengan barang jaminan berupa tanah dan bangunan akan diberikan diskon pembayaran bunga, denda, dan ongkos 100 persen, serta pokok utang dikurangi 35 persen.

"Dari sini kalau pembayarannya lebih cepat, kalau sampai Juni 2021 maka dia cukup bayar 50 persen dari sisa utang dikurangi ongkos dan pokok. Kalau bayar sampai Juli 2021 maka hanya bayar 30 persen, dan lebih lama pada Oktober dan Desember 2021 hanya 20 persen pengurangannya," papar Lukman.

Kemudian, untuk debitur yang tidak didukung barang jaminan tanah dan bangunan akan dibebaskan bunga, denda, dan ongkos 100 persen. Selain itu, jumlah pokok piutangnya juga akan dikurangi sebesar 60 persen.

"Jadi praktisnya dia cukup bayar 40 persen. Dari hitungan tadi, dia dapat keringanan tambahan kalau dia membayar lebih cepat, kalau sampai Juni 2021 dia dapat keringanan tambahan 50 persen, kalau dia semakin lama pada September 2021 keringanan tambahannya 30 persen, kalau Oktober 2021 hanya 20 persen," jelas Lukman.

Hanya saja, seluruh keringanan ini dikecualikan untuk beberapa jenis piutang, seperti piutang tuntutan ganti rugi, piutang yang berasal dari bank dalam likuidasi, piutang ikatan dinas, dan piutang dengan jaminan berupa asuransi, surety bond, atau bank garansi.

Lebih lanjut Lukman menyatakan debitur bisa mengajukan keringanan pembayaran piutang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pengajuan itu harus dilengkapi dengan beberapa dokumen kelengkapan dan identitas.

"Lalu kami hitung. Setelah setuju maka persetujuan itu dilengkapi dengan surat pernyataan lunas. Alurnya simpel," kata Lukman.

Ia menyatakan ada 36.382 debitur yang berpotensi ikut dalam program keringanan ini. Nilai piutangnya mencapai Rp1,17 triliun.

Lukman merinci sebanyak 1.749 debitur tergolong sebagai pihak yang aktif melakukan pembayaran. Nilai piutang dari ribuan debitur itu sebesar Rp42,4 miliar.

Sementara, terdapat 6.237 debitur dengan nilai piutang Rp173,4 miliar yang usia piutangnya kurang dari satu tahun. Lalu, untuk piutang berusia satu tahun sampai tiga tahun sebanyak 14.892 piutang dengan nilai Rp383,7 miliar dan piutang berusia lebih dari tiga tahun sebanyak 15.153 debitur senilai Rp617,1 miliar.

Lukman menyatakan mayoritas piutang ini berada di bawah kepengurusan Kementerian Kesehatan. Jumlahnya ada 11.906 debitur senilai Rp161,99 miliar.

"Kemenkes ini piutang dari rumah sakit," imbuh Lukman.

Lalu, piutang PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebesar Rp196 miliar dari 5.444 debitur. Kemudian, piutang Kementerian Hukum dan HAM sebesar Rp112,89 miliar dari 4.616 debitur, piutang Kementerian Keuangan sebesar Rp199,41 miliar dari 5.923 debitur, piutang Kementerian Riset dan Teknologi sebesar Rp10,99 miliar dari 1.173 debitur, piutang Kementerian Kominfo sebesar Rp40,62 miliar dari Rp1.166 debitur, piutang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp122,21 miliar dari 1.148 debitur, dan piutang lain-lain sebesar Rp329 miliar dari 4.907 debitur.

[Gambas:Video CNN]



(aud/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER