Pengembang Bersuara Soal Gugat Warga Karena Bangun Musala

CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2021 18:56 WIB
Pengembang klaster milik Sinar Mas Group, PT Putra Alvita Pratama membantah menggugat warga Klaster Water Garden Grand Wisata, Bekasi karena membangun musala.
Pengembang PAP bantah telah menggugat warga Bekasi karena membangun musala di komplek perumahan milik mereka. Ilustrasi. (Istockphoto/Marilyn Nieves).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengembang klaster milik Sinar Mas Group, PT Putra Alvita Pratama (PAP) membantah menggugat warga RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat karena membangun musala di area perumahan.

Marketing & Public Relation Grand Wisata Hans Lubis menyatakan pihaknya tak melarang warga untuk beribadah. Tapi, pihaknya hanya ingin warga menjalankan perjanjian yang sudah disepakati oleh PAP dan pemilik kavling.

Perjanjian yang dimaksud adalah tanah tersebut hanya bisa didirikan bangunan rumah tinggal bukan untuk bangunan lain, termasuk rumah ibadah. Dia mengatakan dalam perjanjian warga telah menyepakati ketentuan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin klarifikasi kalau kami prinsipnya tidak ada pelarangan ibadah, tidak ada pelarangan adzan atau isu apapun yang sedang berkembang. Prinsipnya lahan tersebut disepakati sebagai rumah tinggal," katanya ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (26/2).

Dia menyebut hingga saat ini PAP masih dalam pembicaraan mediasi dengan warga terkait untuk mencari solusi atas masalah itu.

"Sangat disayangkan ada pembentukan opini yang menjurus kepada penyesatan informasi kepada publik. Pembentukan opini yang tidak bertanggung jawab tersebut akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Seharusnya hal ini tidak dilakukan,'' jelasnya.

Hans menegaskan anak perusahaan Sinar Mas Group ini akan melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk menyelesaikan masalah tersebut.

[Gambas:Video CNN]

"Tentunya kami akan menggunakan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam masalah ini,'' katanya.

Sebelumnya, Warga RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata mengklaim telah digugat oleh PAP karena membangun musala di komplek mereka.

"Gugatan yang semula dimediasi itu gagal, sehingga masuk dalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang," kata warga setempat Rahman Kholid selaku tergugat, Jumat (26/2).

Rahman menjelaskan gugatan itu terkait pembangunan Musala Al Muhajirin yang dibangun di tengah klaster dengan dana hasil patungan warga.

Musala itu didirikan di atas tanah seluas 226 meter persegi yang dibeli warga dari pengembang pada 2015 silam seharga Rp1,6 miliar. Setelah mencicil selama beberapa tahun, tanah itu akhirnya lunas dan mulai dibangun musala.

"Tempat ibadah ini sangat kami butuhkan mengingat jarak masjid terdekat dengan rumah warga mencapai tiga kilometer. Sehingga, kami berinisiatif membangun musala dengan dana patungan," katanya.

Dalam prosesnya, kata dia, pembangunan musala itu justru dipersoalkan pihak pengembang. Pengembang menyatakan pembangunan musala itu menyalahi aturan dengan alasan bahwa sesuai perizinan, tanah itu diperuntukkan bagi rumah tinggal.

"Katanya izinnya untuk rumah tinggal. Padahal dalam perjanjian jual beli dengan pengembang, penggunaan lahan itu dikuasakan pada pemilik, agar digunakan secara tanggung jawab. Tapi ternyata dipersoalkan hingga digugat karena dinilai wanprestasi," ujar Rahman.

Rahman menyatakan sebelum memulai proyek pembangunan musala mereka menempuh perizinan mulai dari persetujuan warga hingga mengurus izin ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Berdasarkan aturan, izin itu sebenarnya tinggal menunggu rekomendasi dari Dinas PUPR. Seluruh persyaratannya telah dipenuhi, tapi pihak PUPR katanya minta harus ada persetujuan dari pengembang. Padahal dalam aturannya tidak harus. Ini yang juga jadi pertanyaan kami," katanya lagi.

Rahman menegaskan seluruh warga turut meladeni proses gugatan tersebut. Bahkan, sambungnya, warga siap memenuhi persyaratan yang diajukan pengembang selaku penggugat, namun dalam proses mediasi tidak tercapai kemufakatan. Pada sisi lain persyaratan yang diajukan pengembang itu pun melenceng dari substansi gugatan tentang wanprestasi.

Menurut dia, dalam persyaratan yang diajukan, penggugat melarang musala yang didirikan warga menggelar salat Jumat. Musala juga tidak diperbolehkan mengumandangkan azan dengan pengeras suara serta dilarang menggelar pengajian.

"Ini sudah masuk dalam ranah menghalangi ibadah dan mengintervensi akidah kami sebagai seorang muslim. Ini sebuah pelanggaran serius. Sebaliknya, tuduhan wanprestasi yang selama ini digadang-gadang sama sekali tidak disentuh dalam proses mediasi," katanya pula.

Warga menilai gugatan itu tidak memenuhi unsur. Selain penggugat tidak fokus pada materi gugatan, pihak penggugat pun tidak pernah menghadirkan prinsipal. Padahal sesuai peraturan Mahkamah Agung, bilamana selama mediasi pihak prinsipal tidak hadir maka proses gugatan tidak bisa dilanjutkan.

"Ini setiap mediasi, sudah tiga sampai empat kali, prinsipal penggugatnya tidak pernah hadir. Malah mewakilkan pada karyawannya, berarti sebenarnya proses gugatan tidak bisa dilanjutkan. Kemudian soal izin pun sebenarnya kami sudah menempuh itu, jadi bukan tiba-tiba tanpa izin. Bahkan 95 persen warga klaster juga sudah menyetujui izin musala ini, termasuk warga nonmuslim juga menyetujuinya, tapi kenapa pengembang mempersoalkannya," kata Rahman.

Rahman menerangkan gugatan yang dilayangkan PT PT Putra Alvita Pratama yang merupakan pengembang klaster milik Sinarmas Group itu dilakukan di PN Cikarang dengan nomor perkara 326/Pdt.G/2020/PN Ckr.

Pihak kuasa hukum penggugat dari PT Putra Alvita Pratama enggan memberikan keterangan saat ditemui awak media usai persidangan dengan agenda pembacaan gugatan.

Berdasarkan penelusuran redaksi, perkara itu didaftarkan penggugat yang diwakili kuasa hukum Solehudi Setiawan pada 15 Desember 2020. Sejak saat itu, telah dilakukan pula mediasi yang dimediatori hakim Chandra Ramadhani.

Dalam petitumnya, pihak penggugat meminta hakim memutuskan mengabulkan gugatannya dengan membatalkan perjanjian ikatan jual beli karena ada wanprestasi. Selain itu, penggugat pun meminta tanah kavling seluas 226 meter persegi itu kepada penggugat.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER