Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan perizinan berusaha satu pintu melalui Online Single Submission (OSS) bisa diimplementasikan pada Juli 2021 mendatang.
Sistem baru OSS ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"OSS diharapkan bisa jalan Juli 2021," ucap Airlangga dalam Konferensi Pers Perpanjangan PPKM Mikro, Senin (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip PP Nomor 5 Tahun 2021, OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Lembaga OSS merupakan suatu badan pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Pasal 22 aturan tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dilakukan melalui satu pintu yakni OSS.
Pihak yang berwenang mengeluarkan perizinan usaha melalui OSS adalah Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Lalu, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan kepala badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah membongkar ulang sistem OSS untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja.
Bahlil menyebut bongkar pasang sistem OSS tersebut juga dilakukan lantaran pemberian izin usaha dalam UU Cipta Kerja berbasis risiko (risk based).