Syarat dan Cara Pedagang Kaki Lima Terbitkan Saham

CNN Indonesia
Senin, 15 Mar 2021 16:51 WIB
OJK mengeluarkan aturan mengenai penghimpunan dana di pasar modal melalui saham dan surat utang oleh UMKM atau pedagang kaki lima.
OJK mengeluarkan aturan mengenai penghimpunan dana di pasar modal melalui saham dan surat utang oleh UMKM atau pedagang kaki lima. Ilustrasi UMKM. (Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan mengenai penghimpunan dana di pasar modal melalui penerbitan saham dan surat utang oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau pedagang kaki lima. Instrumennya bernama security crowdfunding (SCF).

Dengan aturan ini, kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfy Zain Fuady, nantinya para pengusaha wong cilik bisa memperoleh alternatif sumber pembiayaan baru. Selain itu, bisa menjadi solusi bagi UMKM yang selama ini belum dilirik bank alias bankable.

"Sederhananya, sekarang, UMKM kalau butuh modal kan ke bank, pinjam tetangga, atau perusahaan pembiayaan (multifinance). Nah ini ada alternatif baru, caranya jual surat berharga (utang) atau saham ke publik," ucap Luthfy di Webinar Securities Crowdfunding, Senin (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu apa saja syarat dan bagaimana caranya? Berikut ulasannya:

Syarat

1. Berbadan Hukum

Luthfy mengatakan syarat utama bagi UMKM bisa menerbitkan saham dan surat utang di pasar modal adalah berbadan hukum. Boleh berupa perseroan terbatas (PT), koperasi, CV, firma, hingga persekutuan perdata.

"Tapi ini dilarang merupakan badan usaha yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi," jelasnya.

2. Kekayaan Kurang dari Rp10 Miliar

UMKM yang sudah memiliki legalitas bentuk usaha atau badan hukum selanjutnya perlu memenuhi syarat minimal kekayaan bersih kurang atau sama dengan Rp10 miliar. Nilai kekayaan ini tidak termasuk taah dan bangunan tempat usaha.

3. Proyek

UMKM perlu menjelaskan apa proyek atau usaha yang tengah dijalankan. Begitu juga dengan rekanan proyek tersebut, nilainya, dan rincian lainnya ke publik.

"Proyeknya dari siapa? Misalnya dari pemerintah daerah, SPK-nya sudah ada atau belum? Itu nanti bagian yang disampaikan," ujarnya.

Selain itu, perlu juga menyampaikan soal rencana bisnis, proyeksi pendapatan, hingga laporan keuangan dengan standar akuntansi. Laporan ini perlu dibagikan ke penerbit saham, penerbit EBUS, dan insidentil.

"Laporan disampaikan kepada penyelenggara dan dimuat dan situs web penyelenggara. Jadi tidak ke OJK," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]



Cara Daftar di Pasar Modal

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER