Asosiasi Buruh Klaim Belum Diajak Diskusi Menaker soal THR

CNN Indonesia
Selasa, 16 Mar 2021 17:38 WIB
Asosiasi buruh mengklaim belum diajak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berdiskusi soal rencana aturan khusus terkait THR pekerja tahun ini.
Asosiasi buruh mengklaim mereka belum diajak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berdiskusi soal rencana aturan khusus terkait THR pekerja tahun ini.(CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Para asosiasi buruh mengklaim bahwa belum diajak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berdiskusi soal rencana aturan khusus Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja tahun ini.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat salah satunya. Ia bahkan baru tahu mengenai rencana aturan khusus itu.

"Belum ada ajakan komunikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan perihal THR tahun ini," ucap Mirah kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu, ia menyelipkan harapan agar pemberian THR berpihak kepada pekerja atau buruh. Ia meminta kementerian benar-benar melindungi hak tahunan buruh tersebut.

"Harapan dari kami adalah pemerintah dalam hal ini Kemnaker menjadi pihak yang melindungi kepentingan pekerja atau buruh dalam mendapatkan haknya setelah para pekerja atau buruh telah selesai melaksanakan kewajibannya," ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah mengawasi pemberian bonus setiap jelang hari raya Idulfitri itu. Begitu juga terkait undang-undang pemberian THR, sehingga kehadiran Kemnaker benar-benar berada di pihak buruh, bukan sebaliknya.

"Bukannya malah menjadi pihak yang justru merugikan pekerja atau buruh dalam mendapatkan haknya sesuai perundangan yang berlaku," tuturnya.

Senada, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga mengaku belum tahu seperti apa arah dan isi dari rencana aturan khusus THR dari pemerintah pada tahun ini.

"Belum, belum ada pembicaraan apa pun," kata Said singkat.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan telah menyiapkan kebijakan THR di masa pemulihan pandemi covid-19 pada tahun ini. Kendati demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut apakah kebijakan tersebut akan sama dengan tahun sebelumnya di mana pengusaha dapat mencicil THR.

"Kami akan menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel," kata Ida.

[Gambas:Video CNN]



(uli/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER