Serikat Pekerja PT Pegadaian (Persero) mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo menolak rencana pembentukan holding ultra mikro dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK dan PT Permodalan Nasional Madani (PMN)
Dalam surat tersebut mereka memaparkan sejumlah alasan mengapa aksi korporasi tersebut tak perlu dilakukan, mulai dari fungsi Pegadaian yang diamanatkan undang-undang hingga masalah perbedaan budaya perusahaan.
"Kami (karyawan Pegadaian) memohon dengan hormat kiranya rencana tersebut dapat dikaji ulang yang lebih mendalam dan dapat ditinjau kembali," ucap Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Pekerja Pegadaian dalam surat tersebut dikutip CNNIndonesia.com Jumat (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut diteken oleh Ketua SP Ketut Suhardiono dan Sekjen Rosyid Hamidi. Menurut serikat pekerja dalam surat tersebut, Pegadaian menjalankan amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 serta menjadi bagian dari fungsi dan tujuan negara dalam negara kesejahteraan (welfare state).
Pasalnya, Pegadaian merupakan satu-satunya BUMN yang masih bertahan dan concern memerangi praktek ijon, rentenir dan lintah darat.
Pinjaman terendah yang dilayani perusahaan mulai dari Rp50 ribu dengan nasabah sebanyak 43 persen berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Barang yang dapat dijadikan agunan pun telah disesuaikan dengan kondisi wong cilik, seperti kain panjang, sepeda, bahkan alat rumah tangga.
Di sisi lain, pemerintah juga telah memberikan tugas khusus kepada Pegadaian melalui Peraturan Pemerintah nomor 51 Tahun 2011 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 31 Tahun 2016 yang pada intinya untuk melakukan usaha di bidang gadai dan fidusia secara konvensional maupun Syariah, serta jasa lainnya di bidang keuangan.
Lihat juga:Erick Thohir Rombak Susunan Direksi PT PPI |
Sasarannya adalah masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, usaha mikro, serta usaha kecil dan usaha menengah.
"Dengan kondisi tersebut, menurut hemat kami berdasarkan Pasal 77 huruf c UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pegadaian (Persero) merupakan perseroan yang tidak dapat diprivatisasi," tegas surat tersebut.
Alasan lainnya adalah perbedaan manfaat. Menurut serikat pekerja, layanan Pegadaian bersifat komplimen untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam jangka pendek (4 bulan) dengan basis layanan collateral, berbeda Bank berbasis appraisal (kelayakan usaha).
"Jadi institusi ini memiliki basis layanan dan ceruk yang berbeda. Tingkat suku bunga yang dikenakan kepada nasabah masih wajar dan murah jika diperbandingkan dengan kredit jangka pendek lainnya," tulis serikat pekerja.
Budaya nasabah Pegadaian yang notabene masyarakat kelas bawah juga sangat berbeda jauh dengan budaya nasabah BRI sehingga perluasan layanan dengan penyatuan outlet melalui holding ultra mikro dinilai tidak akan efektif.
"Kami mohon dengan hormat kiranya rencana holding/akuisisi terhadap PT Pegadaian (Persero) oleh BRI dikaji ulang secara lebih mendalam sehingga kebijakan strategis yang diambil pada akhirnya tidak merugikan dan menyulitkan masyarakat kecil dalam mencari akses pembiayaan sesuai kebutuhan," tandas surat tersebut.
Seperti yang diketahui, holding BUMN ultra mikro ditujukan untuk layanan keuangan mikro yang terdiri dari PT BRI (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), dan PT PNM (Persero).
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap holding tak hanya memberi manfaat pengembangan bagi masing-masing perusahaan pelat merah yang disinergikan, tapi juga koordinasi ke depan. Begitu pula dampak bisnis mereka kepada UMKM.
"Bagaimana model bisnis ultra mikro akan fokus pada pemberdayaan bisnis melalui PNM dan pengembangan bisnis melalui Pegadaian dan BRI untuk menjembatani usaha mikro naik kelas," katanya.
Bagi UMKM, kata Erick, holding ultra mikro bisa memberikan sumber pembiayaan yang besar. Begitu juga dengan bisnis Pegadaian dan PNM yang membutuhkan sumber dana dari BRI.
CNNIndonesia.com masih mencoba menghubungi pihak serikat pekerja dan Pegadaian untuk meminta keterangan lebih lanjut.