Erick Thohir Perketat Pengawasan Penggunaan PMN di BUMN

CNN Indonesia
Rabu, 03 Mar 2021 15:40 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir memperketat pengawasan penggunaan modal negara di perusahaan pelat merah melalui aturan yang baru diterbitkannya.
Erick Thohir melalui aturan yang baru diterbitkannya memperketat pengawasan penggunaan modal negara di perusahaan pelat merah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperketat pengawasan terhadap penggunaan tambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada perusahaan pelat merah.

Itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.

"Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi serta meningkatkan tata kelola pengaturan proses penambangan penyertaan modal negara kepada BUMN dan Perseoran Terbatas, perlu menetapkan peraturan menteri," ujar Erick dalam konsiderans beleid tersebut seperti dikutip Rabu (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 6 beleid itu dijelaskan pengawasan dilakukan Erick Thohir melalui wakil menteri sesuai dengan portofolionya masing-masing.

Pengawasan dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu terhadap laporan penggunaan PMN yang disampaikan direksi. Dalam rangka pemantauan tersebut, wakil menteri juga dapat melakukan peninjauan ke lapangan.

Untuk menunjang pengawasan itu, di Pasal 5 Permen itu Erick mewajibkan direksi menyampaikan laporan realisasi penggunaan tambahan PMN kepada RUPS/pemilik modal/pemegang saham negara sebagai bagian dari laporan berkala dan tahunan.

Kemudian direksi wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan PMN dalam setiap periode tahunan buku kepada RUPS/pemilik modal/pemegang saham negara sampai tambahan PMN tersebut digunakan seluruhnya.

[Gambas:Video CNN]

Laporan tersebut juga wajib ditandatangani oleh direktur utama dan komisaris utama/dewan pengawas dan disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani direktur utama dan direktur keuangan.

Dalam hal penggunaan PMN, Pasal 9 Permen tersebut menjelaskan, direksi dapat mengajukan usulan penggunaan PMN lewat RUPS/menteri yang disertai kajian dan disertai dengan tanggapan tertulis dari dewan komisaris.

Selanjutnya, jika tambah PMN bersifat tunai, direksi wajib rekening terpisah khusus pada bank BUMN untuk menampung tambahan dana PMN dengan besaran bunga penempatan sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank.

Bunga hasil penempatan tambahan PMN tersebut dapat dicatat sebagai pendapatan dan tidak diperuntukkan untuk pemberian bonus, tantiem, insentif kepada karyawan atau pengurus perusahaan.

Dalam Pasal 13, Erick Thohir juga menegaskan kepatuhan terhadap peraturan menteri ini menjadi bagian dari key performance indicator (KPI) direksi serta bahan evaluasi dewan direksi dan komisaris.

Aturan yang diundangkan pada 1 Maret 2021 itu juga memuat ketentuan sanksi berupa penundaan pemberian tantiem hingga pemberhentian bagi direksi dan komisaris yang tak menjalankan Permen tersebut.

"Peraturan menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan," tutup Pasal 17 Permen tersebut.

(hrf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER