Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyambut baik putusan pengadilan federal Australia yang memenangkan 15 ribu petani rumput laut dan nelayan NTT atas gugatan tumpahan minyak Montara pada Jumat (19/03).
Luhut menyebut kemenangan itu berawal dari pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pada Agustus 2018. Satgas yang dipimpin oleh eks deputi bidang koordinasi kedaulatan maritim Purbaya Yudhi Sadewa bertugas mengumpulkan data dan bukti yang dibutuhkan sebagai dasar di pengadilan.
"Setelah itu Satgas datang ke berdialog dengan otoritas terkait tentang kasus ini serta mendukung secara maksimal gugatan yang diajukan masyarakat NTT ke pengadilan federal Australia," ujar Luhut dikutip dari rilis, Jumat (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun data yang dikumpulkan Satgas untuk menjadi dasar tuntutan itu adalah data dari citra satelit LAPAN, data sampel minyak di Pulau Rote, data kualitas air serta data dari dampak kerugian sosial ekonomi yang ditanggung masyarakat di wilayah Timor Barat.
Luhut mengatakan Satgas juga membantu koordinasi pengiriman ahli-ahli dari lembaga peneliti terkemuka di Indonesia untuk menjadi saksi di sidang pengadilan di Australia.
"Saya menyambut baik putusan pengadilan ini, selanjutnya kami sedang menunggu sikap dari PTTEP," katanya.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari tumpahan minyak yang terjadi pada pada 21 Agustus 2009 saat anjungan minyak di lapangan Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP), meledak di lepas landas kontinen Australia.
Tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke Laut Timor selama 74 hari. Tumpahan minyak itu juga berdampak hingga ke pesisir Indonesia. Luas tumpahan diperkirakan mencapai kurang lebih 92 ribu meter persegi.
Satgas menemukan ada 13 kabupaten di NTT yang terkena dampak dari kasus Montara.
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanone yang juga anggota Satgas mengaku sudah dihubungi oleh pengacara yang mewakili di Pengadilan siang tadi.
Hakim Pengadilan Federal David Yates memutuskan bahwa tumpahan minyak mengakibatkan kerugian secara material dan menyebabkan kematian, serta rusaknya rumput laut yang menjadi mata pencarian para petani.
Dalam putusannya Yates menyatakan PTTEP tidak menyanggah bukti bahwa mereka telah lalai dalam operasinya di ladang minyak Montara dan karenanya menghukum perusahaan tersebut untuk memberi ganti rugi sebesar Rp252 juta kepada penggugat utama dari gugatan kelompok (class action) tersebut.
Sementara PTTEP menyatakan tengah mempertimbangkan untuk naik banding.
CNNIndonesia.com telah menghubungi kantor pusat PTTEP Indonesia 021.7697437 dan menghubungi lewat pesan email, namun hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum merespons.