Kronologi Petani RI Menang Gugatan Tumpahan Minyak Montara

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Mar 2021 09:25 WIB
Pengadilan Australia memenangkan gugatan 15 ribu petani rumput laut Indonesia terkait kasus tumpahan minyak kilang Montara milik PTTEP Thailand.
Ilustrasi pengadilan. (iStockphoto/Tolimir)

Pada tahun yang sama, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tiba-tiba membentuk satuan tugas khusus yang menangani masalah itu.

Luhut menyebut kemenangan itu berawal dari pembentukan satuan tugas yang dipimpin oleh eks deputi bidang koordinasi kedaulatan maritim Purbaya Yudhi Sadewa. Ia ditugasi untuk mengumpulkan data dan bukti yang dibutuhkan sebagai tuntutan dasar di pengadilan.

Data yang dikumpulkan adalah data dari citra satelit LAPAN, data sampel minyak di Pulau Rote, data kualitas air serta data dari dampak kerugian sosial ekonomi yang ditanggung masyarakat di wilayah Timor Barat. Setelah itu, pemerintah Indoesia memasifkan gugatan ke Pengadilan Federasi Australia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya pada 2019, Daniel Sanda yang mewakili 15 ribu petani rumput laut kembali menuntut kompensasi ganti rugi sebesar US$200 juta dari PTTEP. Tuntutan berasal dari kerugian yang ditanggung petani kehilangan penghasilan selama enam tahun atau setara Rp739 juta.

Selang dua tahun, akhirnya pengadilan memberikan putusan dan memenangkan gugatan Indonesia. Hakim Pengadilan Federal David Yates memutuskan bahwa tumpahan minyak mengakibatkan kerugian secara material dan menyebabkan kematian, serta rusaknya rumput laut yang menjadi mata pencarian para petani.

Dalam putusannya Yates menyatakan PTTEP tidak menyanggah bukti bahwa mereka telah lalai dalam operasinya di ladang minyak Montara dan karenanya menghukum perusahaan tersebut untuk memberi ganti rugi sebesar Rp252 juta kepada penggugat utama dari gugatan kelompok (class action) tersebut.

"Saya putuskan tumpahnya minyak mengakibatkan atau berkontribusi terhadap kerugian material lahan rumput laut Sanda. Meski sulit untuk dikaji dan meski terdapat ketidakpastian, kerugian aplikan dapat dihitung dan dia berhak mendapatkan ganti rugi," ujar Hakim Pengadilan Federal Australia David Yates seperti dikutip dari Canberra Times.

Atas keputusan itu, Sanda berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp253 juta, 40 persen lebih kecil dari tuntutan karena ketidakpastian perhitungan pendapatan Sanda. Soal perusahaan juga harus membayarkan bunga dari kerugian Sanda, akan diputuskan nantinya.

Melansir Energy Bulletin, proyeksi ganti rugi mencapai US$300 juta atau Rp4,32 triliun (kurs Rp14.400 per dolar AS). Hitung-hitungan ini muncul karena gugatan dilayangkan oleh 15 ribu petani rumput laut.

Juru Bicara PTTEP menyebut pihaknya kecewa dengan keputusan tersebut dan menekankan bahwa klaim yang dibuat perusahaan harus diputuskan secara terpisah. "PTTEP secara hati-hati mempertimbangkan keputusan ini dan kesempatan untuk naik banding," katanya.

Redaksi telah menghubungi kantor pusat PTTEP Indonesia di nomor telepon 021 7697437 dan menghubungi lewat e-mail, namun hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum merespons.

Kendati begitu, Luhut menyambut baik kabar ini karena perjuangan yang dilakukan dalam 11 tahun akhirnya membuahkan hasil. "Saya menyambut baik putusan pengadilan ini, selanjutnya kami sedang menunggu sikap dari PTTEP," ucap Luhut.

(uli/ayp)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER