UU Cipta Kerja Diramal Baru Ampuh Kerek Ekonomi Kuartal III
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) baru berdampak signifikan terhadap ekonomi pada kuartal III atau kuartal IV 2021.
Iskandar menyatakan efek dari UU Cipta Kerja sebenarnya sudah bisa dirasakan sekarang. Namun, belum signifikan.
Menurut Iskandar, dampak itu mulai bisa terlihat dari beberapa investor yang berniat menanamkan dana di Indonesia lewat Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA). Hanya saja, Iskandar tak merinci investor dari mana saja yang sudah berkomunikasi dengan pemerintah.
"Sebenarnya dampak sudah mulai dirasakan. Komitmen SWF, lembaga investasi dari negara lain sudah komitmen untuk investasi di SWF. Ini kan tidak lepas dari UU Cipta Kerja," ucap Iskandar dalam Webinar: DBS Asian Insight Conference 2021, Senin (22/3).
Hanya saja, sambung Iskandar, realisasi investasi tak bisa dilakukan secara langsung. Pasalnya, ada aturan pelaksana yang harus diikuti oleh investor.
Aturan pelaksana yang dimaksud adalah Online Single Submission (OSS). Pemerintah saat ini masih menyiapkan implementasi dari sistem baru OSS.
"Harus mengajarkan petugas lagi, butuh waktu. Yang penting persiapan perangkat, lalu orang-orangnya. Butuh waktu transisi untuk menerapkan ini (OSS) secara penuh," jelas Iskandar.
Ia menargetkan sistem baru OSS bisa diimplementasikan pada Juli 2021 mendatang. Jika sesuai target, maka dampaknya terhadap investasi diprediksi signifikan pada kuartal III atau kuartal IV 2021.
"Perizinan (investasi) menjadi lebih mudah," jelas Iskandar.
Sebagai informasi, sistem baru OSS ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Lembaga OSS merupakan suatu badan pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Pasal 22 aturan tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dilakukan melalui satu pintu yakni OSS.
Pihak yang berwenang mengeluarkan perizinan usaha melalui OSS adalah Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Lalu, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan kepala badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
(aud/sfr)