Restrukturisasi Kredit Perbankan Rp999,7 T Hingga 8 Maret
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan total restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp999,7 triliun per 8 Maret 2021. Tercatat, debitur yang menerima fasilitas restrukturisasi kredit perbankan mencapai 7,97 juta rekening.
"Jumlahnya terus meningkat meski trennya semakin melandai sejak akhir tahun lalu," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (26/3).
Ia merinci perbankan telah merestrukturisasi 6,17 juta debitur UMKM dengan total baki debet mencapai Rp392,3 triliun. Sedangkan, jumlah debitur non UMKM yang direstrukturisasi sebanyak 1,8 juta debitur dengan baki debet Rp607,5 triliun.
Lihat juga:Batas Waktu Kartu ATM Kena Blokir |
Selain perbankan, perusahaan pembiayaan juga telah melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp193,5 triliun atas 5,06 juta kontrak.
Sementara itu, nilai outstanding restrukturisasi kredit perbankan atau dikurangi nilai pelunasan mencapai Rp825,8 triliun untuk 6,06 juta debitur per 31 Januari. Jumlah ini mencapai 15,32 persen dari total kredit perbankan.
Detailnya, outstanding restrukturisasi kredit UMKM Rp328,1 triliun kepada 4,37 juta debitur. Sedangkan, outstanding restrukturisasi kredit non UMKM mencapai Rp497,7 triliun kepada 1,68 juta debitur.
Lihat juga:BI Tak Khawatir Taper Tantrum Market AS |
"Jika tidak direstrukturisasi, debitur tersebut akan default (gagal bayar) dan memberikan dampak besar bagi kinerja perbankan dan akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan serta perekonomian nasional," ucapnya.
Saat ini, OJK telah memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama satu tahun. Keputusan itu mempertimbangkan dunia usaha belum pulih sepenuhnya dari dampak covid-19.
"Perpanjangan restrukturisasi sebagai langkah antisipasi untuk menyangga penurunan kualitas debitur," imbuh Wimboh beberapa waktu lalu.