Ada Pemerintah dan Aturan Dalam Kencangnya Alih Fungsi Lahan
Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Selasa, 30 Mar 2021 08:02 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pengamat mengatakan kencangnya alih fungsi lahan pertanian belakangan ini tak luput dari kesalahan dan kebijakan yang dilakukan pemerintah. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE).
Jakarta, CNN Indonesia --
Luas lahan pertaniandi Indonesia semakin tergerus. Hal ini terjadi bukan karena 'tersulap' jadi pemukiman masyarakat, namun juga kawasanindustri dan jalan.
Tengoklah kawasan industri di Bekasi dan Karawang, Jawa Barat. Dulu, lokasinya merupakan area sawah. Tapi kini sudah menjadi kawasan industri sibuk di tanah air.
Tak hanya dua lokasi itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bahkan mencatat ada 150 ribu hektare (ha) lahan pertanian yang sudah beralih fungsi menjadi nonpertanian. Padahal, lahan yang tersulap baru 30 ribu ha pada 1990.
"Memang ada kenyataan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian yang masih terus berlangsung saat ini, bahkan cenderung meningkat, terjadi di perkotaan alihkan industri jalan strategis," ujar Syahrul dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Senin (29/3).
Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan masalah alih fungsi lahan pertanian sejatinya klasik. Ini sudah terjadi sejak lama.
Padahal, Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tegas mengatur lahan yang udah ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan harus dilindungi dan haram dialihfungsikan.
Dan kalaupun mau dilakukan, alih fungsi lahan pertanian pun hanya dapat dilakukan dengan beberapa syarat. Antara lain, kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.
Dalam Pasal 73 beleid sama pun tertulis, pejabat yang melanggar aturan alih fungsi lahan pertanian dapat dipenjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda Rp1 miliar sampai Rp5 miliar.
"Catatan penting dari UU 41/2009 adalah sampai sekarang pemerintah baik pusat, provinsi, kabupaten/kota, belum menetapkan wilayah lahan pertanian berkelanjutan yang dilindungi. Sepanjang ini belum ditetapkan, secara teori lahan-lahan sawah yang ada akan selalu terancam konversi karena secara peraturan belum dilindungi," ujar Khudori kepada CNNIndonesia.com.
Masalahnya, ketika tidak ada aturan ketat dari pusat maupun daerah, tentu akan semakin mudah lahan pertanian digoyang untuk alih fungsi.
"Penentuan ini mesti berbarengan dengan penyelesaian tata ruang wilayah, yang belum semua daerah menuntaskannya," imbuhnya.
Sayangnya, perubahan aturan dari waktu ke waktu, bukannya semakin 'memagari' lahan pertanian, tapi justru makin memperparah alih fungsi. Salah satunya di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Sebenarnya UU 41/2009 itu semangatnya adalah melarang konversi, konversi boleh tapi dengan syarat ketat, yang jika dilanggar, sanksinya juga berat, tapi UU ini diubah pasal-pasalnya lewat UU Cipta Kerja. Bahkan, jika sebelumnya lahan beririgasi dikecualikan dari konversi, lewat UU Cipta Kerja bisa dikonversi untuk proyek strategis nasional atau kepentingan umum. Sangat mungkin kehadiran UU Cipta Kerja akan membuat konversi semakin masif," terangnya.
Khudori pun membandingkan masalah perlindungan lahan pertanian ini dengan negara lain. Menurutnya, Indonesia cukup tertinggal soal perlindungan lahan pertanian dibandingkan negara maju, bahkan dengan Jepang.
"Jepang banyak sekali meriset tentang ini, makanya sawah atau lahan pertaniannnya dilindungi," katanya.
Khudori menyadari memang pembangunan perlu lahan tapak. Di sisi lain, pembangunan juga perlu seiring berubahnya arah aktivitas masyarakat yang semakin modern karena globalisasi.
Tapi masalahnya, kalau lahan pertanian sudah terlanjur disulap untuk peruntukan lain, akan sulit mengembalikan peruntukannya lagi.
"Artinya sekali terjadi konversi hampir mustahil bakal dikembalikan lagi untuk penggunaan pertanian seperti semula," tuturnya.
Ia mengakui dari sisi ekonomi, alih fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian bisa memberi nilai besar. Namun, jangan karena nilai itu pemerintah jadi menutup mata terhadap lahan pertanian seberapa kecil pun nilai ekonominya.
Lahan tersebut tetap perlu dipertahankan untuk menjamin kelangsungan pangan masyarakat di masa depan.
Hal ini karena lahan pertanian bukan cuma punya nilai terukur, tapi juga yang tak terukur (intangible). Hal yang bisa diukur, misalnya investasi untuk membuka lahan sawah, infrastruktur irigasi, jalan, dan lainnya. Setelah itu, baru bisa dihitung produktivitasnya dan output dalam menghasilkan pangan bagi masyarakat secara berkelanjutan.
"Tapi jangan lupa, sawah atau lahan pertanian itu ada multifungsi, yang selama ini hampir tak dihargai, misalnya menjaga budaya perdesaan, budaya masyarakat, kesehatan lingkungan, udara bersih, pengendali banjir dan air limpasan dan masih banyak lagi," ucapnya.
Setali tiga uang, Ekonom sekaligus Managing Director Political Economy & Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan berpandangan kencangnya laju konversi lahan pertanian dari tahun ke tahun, sedikit banyak terjadi karena 'lampu hijau' yang diberikan pemerintah.
Bahkan, pemerintah terutama di daerah sering turut membantu investor dan pemilik modal untuk membeli lahan pertanian dari petani. Dan tak jarang karena bantuan pemerintah daerah itu, pembelian lahan merugikan petani dan pada akhirnya menimbulkan konflik agraria.
"Di Indonesia mungkin bisa dibilang parah karena tidak ada regulasi yang benar-benar mengikat," ungkap Anthony.
Anthony juga mengakui alih fungsi lahan pertanian jadi industri misalnya, bisa memberi keuntungan bagi pembangunan daerah yang dipimpin seorang gubernur, bupati, atau wali kota. Begitu juga dengan masyarakat sekitar dan petani yang menjual lahan mereka.
Anthony mencontohkan satu hektare sawah memiliki nilai ekonomi Rp25 juta. Nilai ekonomi itu ia tarik dari pemeliharaan hingga lahan tersebut panen.
Ketika itu sudah menjadi pabrik, tentu nilainya akan melebihi itu.
"Kalau dibangun jadi pabrik, tentu outputnya lebih tinggi dari 1 hektare itu, apalagi kalau sudah jadi kawasan industri yang vital dan sibuk," jelasnya.
Itu berbeda jika lahan tetap digunakan untuk bertani. Dari luasan itu, mungkin petani hanya bisa mengantongi Rp10 juta per panen. Kalau panen dalam setahun bisa maksimal sampai tiga kali, maka ia mendapat Rp30 juta per tahun.
Hasil itu sudah termasuk modal yang dikeluarkan petani untuk mengolah dan memelihara lahan, serta ongkos lelahnya menggarap. Melihat hasil itu, tentu petani tergiur menjual lahan mereka.
Mereka bisa mendapat 'uang segar' dalam waktu cepat dan kalau mereka cerdik bisa dikelola lagi untuk modal usaha.
"Jadi dari yang dulunya mungkin dapat Rp2,5 juta per bulan, itu kalau lahan dijual, misal di daerah Cikarang, itu harga satu hektare sudah Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar. Tentu mereka mending jual, bangun warung, bisa kerja lebih santai, tapi tetap dikelola uangnya atau setelah itu mereka kerja di pabrik itu," tuturnya.
Anthony menilai petani tergiur karena selain penghasilan minim, perhatian dari pemerintah untuk mereka juga tak ada. Padahal di negara-negara lain, pemerintahnya berusaha mempertahankan para petaninya agar tetap di pekerjaan mereka.
Petani di luar negeri banyak diberikan subsidi hingga edukasi supaya bisa berinovasi, sehingga kualitas dan kuantitas produksi mereka bisa meningkat. .
"Kalau di sini, bertani ya tidak untung, malah bisa memiskinkan mereka, sehingga memicu untuk dijual. Sedangkan aturannya, juga tidak melarang lahan pertanian dijual, malah mudah untuk konversi sebagai industri," katanya.
Dari sini, Anthony mengatakan perlu kebijakan terintegrasi dari pemerintah. Mulai dari bagaimana cara meningkatkan taraf hidup petani, skema pemberian subsidi dan kerja sama pengembangan pertanian, pembangunan infrastruktur pertanian yang berkelanjutan, hingga aturan-aturan yang melindungi lahan pertanian.
"Dari subsidi tentu harus diberikan, agar petani tetap mau menjadi petani, begitu juga dengan pendapatan mereka, setidaknya bisa sama dengan upah buruh pabrik. Dari sisi aturan, tentu harus diperketat dan perlu ada pemetaan jelas, mana yang sebenarnya boleh dijual dan tidak," pungkasnya.
Jakarta, CNN Indonesia --
Luas lahan pertaniandi Indonesia semakin tergerus. Hal ini terjadi bukan karena 'tersulap' jadi pemukiman masyarakat, namun juga kawasanindustri dan jalan.
Tengoklah kawasan industri di Bekasi dan Karawang, Jawa Barat. Dulu, lokasinya merupakan area sawah. Tapi kini sudah menjadi kawasan industri sibuk di tanah air.
Tak hanya dua lokasi itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bahkan mencatat ada 150 ribu hektare (ha) lahan pertanian yang sudah beralih fungsi menjadi nonpertanian. Padahal, lahan yang tersulap baru 30 ribu ha pada 1990.
"Memang ada kenyataan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian yang masih terus berlangsung saat ini, bahkan cenderung meningkat, terjadi di perkotaan alihkan industri jalan strategis," ujar Syahrul dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Senin (29/3).
Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan masalah alih fungsi lahan pertanian sejatinya klasik. Ini sudah terjadi sejak lama.
Padahal, Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tegas mengatur lahan yang udah ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan harus dilindungi dan haram dialihfungsikan.
Dan kalaupun mau dilakukan, alih fungsi lahan pertanian pun hanya dapat dilakukan dengan beberapa syarat. Antara lain, kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.
Dalam Pasal 73 beleid sama pun tertulis, pejabat yang melanggar aturan alih fungsi lahan pertanian dapat dipenjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda Rp1 miliar sampai Rp5 miliar.
"Catatan penting dari UU 41/2009 adalah sampai sekarang pemerintah baik pusat, provinsi, kabupaten/kota, belum menetapkan wilayah lahan pertanian berkelanjutan yang dilindungi. Sepanjang ini belum ditetapkan, secara teori lahan-lahan sawah yang ada akan selalu terancam konversi karena secara peraturan belum dilindungi," ujar Khudori kepada CNNIndonesia.com.
Masalahnya, ketika tidak ada aturan ketat dari pusat maupun daerah, tentu akan semakin mudah lahan pertanian digoyang untuk alih fungsi.
"Penentuan ini mesti berbarengan dengan penyelesaian tata ruang wilayah, yang belum semua daerah menuntaskannya," imbuhnya.
Sayangnya, perubahan aturan dari waktu ke waktu, bukannya semakin 'memagari' lahan pertanian, tapi justru makin memperparah alih fungsi. Salah satunya di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Sebenarnya UU 41/2009 itu semangatnya adalah melarang konversi, konversi boleh tapi dengan syarat ketat, yang jika dilanggar, sanksinya juga berat, tapi UU ini diubah pasal-pasalnya lewat UU Cipta Kerja. Bahkan, jika sebelumnya lahan beririgasi dikecualikan dari konversi, lewat UU Cipta Kerja bisa dikonversi untuk proyek strategis nasional atau kepentingan umum. Sangat mungkin kehadiran UU Cipta Kerja akan membuat konversi semakin masif," terangnya.
Khudori pun membandingkan masalah perlindungan lahan pertanian ini dengan negara lain. Menurutnya, Indonesia cukup tertinggal soal perlindungan lahan pertanian dibandingkan negara maju, bahkan dengan Jepang.
"Jepang banyak sekali meriset tentang ini, makanya sawah atau lahan pertaniannnya dilindungi," katanya.
Khudori menyadari memang pembangunan perlu lahan tapak. Di sisi lain, pembangunan juga perlu seiring berubahnya arah aktivitas masyarakat yang semakin modern karena globalisasi.
Tapi masalahnya, kalau lahan pertanian sudah terlanjur disulap untuk peruntukan lain, akan sulit mengembalikan peruntukannya lagi.
"Artinya sekali terjadi konversi hampir mustahil bakal dikembalikan lagi untuk penggunaan pertanian seperti semula," tuturnya.
Ia mengakui dari sisi ekonomi, alih fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian bisa memberi nilai besar. Namun, jangan karena nilai itu pemerintah jadi menutup mata terhadap lahan pertanian seberapa kecil pun nilai ekonominya.
Lahan tersebut tetap perlu dipertahankan untuk menjamin kelangsungan pangan masyarakat di masa depan.
Hal ini karena lahan pertanian bukan cuma punya nilai terukur, tapi juga yang tak terukur (intangible). Hal yang bisa diukur, misalnya investasi untuk membuka lahan sawah, infrastruktur irigasi, jalan, dan lainnya. Setelah itu, baru bisa dihitung produktivitasnya dan output dalam menghasilkan pangan bagi masyarakat secara berkelanjutan.
"Tapi jangan lupa, sawah atau lahan pertanian itu ada multifungsi, yang selama ini hampir tak dihargai, misalnya menjaga budaya perdesaan, budaya masyarakat, kesehatan lingkungan, udara bersih, pengendali banjir dan air limpasan dan masih banyak lagi," ucapnya.
Pengamat memandang alih fungsi lahan memang kadang memberikan keuntungan ekonomi yang lebih besar. Ilustrasi. CNNIndonesia/Ardita Mustafa).
Setali tiga uang, Ekonom sekaligus Managing Director Political Economy & Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan berpandangan kencangnya laju konversi lahan pertanian dari tahun ke tahun, sedikit banyak terjadi karena 'lampu hijau' yang diberikan pemerintah.
Bahkan, pemerintah terutama di daerah sering turut membantu investor dan pemilik modal untuk membeli lahan pertanian dari petani. Dan tak jarang karena bantuan pemerintah daerah itu, pembelian lahan merugikan petani dan pada akhirnya menimbulkan konflik agraria.
"Di Indonesia mungkin bisa dibilang parah karena tidak ada regulasi yang benar-benar mengikat," ungkap Anthony.
Anthony juga mengakui alih fungsi lahan pertanian jadi industri misalnya, bisa memberi keuntungan bagi pembangunan daerah yang dipimpin seorang gubernur, bupati, atau wali kota. Begitu juga dengan masyarakat sekitar dan petani yang menjual lahan mereka.
Anthony mencontohkan satu hektare sawah memiliki nilai ekonomi Rp25 juta. Nilai ekonomi itu ia tarik dari pemeliharaan hingga lahan tersebut panen.
Ketika itu sudah menjadi pabrik, tentu nilainya akan melebihi itu.
"Kalau dibangun jadi pabrik, tentu outputnya lebih tinggi dari 1 hektare itu, apalagi kalau sudah jadi kawasan industri yang vital dan sibuk," jelasnya.
Itu berbeda jika lahan tetap digunakan untuk bertani. Dari luasan itu, mungkin petani hanya bisa mengantongi Rp10 juta per panen. Kalau panen dalam setahun bisa maksimal sampai tiga kali, maka ia mendapat Rp30 juta per tahun.
Hasil itu sudah termasuk modal yang dikeluarkan petani untuk mengolah dan memelihara lahan, serta ongkos lelahnya menggarap. Melihat hasil itu, tentu petani tergiur menjual lahan mereka.
Mereka bisa mendapat 'uang segar' dalam waktu cepat dan kalau mereka cerdik bisa dikelola lagi untuk modal usaha.
"Jadi dari yang dulunya mungkin dapat Rp2,5 juta per bulan, itu kalau lahan dijual, misal di daerah Cikarang, itu harga satu hektare sudah Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar. Tentu mereka mending jual, bangun warung, bisa kerja lebih santai, tapi tetap dikelola uangnya atau setelah itu mereka kerja di pabrik itu," tuturnya.
Anthony menilai petani tergiur karena selain penghasilan minim, perhatian dari pemerintah untuk mereka juga tak ada. Padahal di negara-negara lain, pemerintahnya berusaha mempertahankan para petaninya agar tetap di pekerjaan mereka.
Petani di luar negeri banyak diberikan subsidi hingga edukasi supaya bisa berinovasi, sehingga kualitas dan kuantitas produksi mereka bisa meningkat. .
"Kalau di sini, bertani ya tidak untung, malah bisa memiskinkan mereka, sehingga memicu untuk dijual. Sedangkan aturannya, juga tidak melarang lahan pertanian dijual, malah mudah untuk konversi sebagai industri," katanya.
Dari sini, Anthony mengatakan perlu kebijakan terintegrasi dari pemerintah. Mulai dari bagaimana cara meningkatkan taraf hidup petani, skema pemberian subsidi dan kerja sama pengembangan pertanian, pembangunan infrastruktur pertanian yang berkelanjutan, hingga aturan-aturan yang melindungi lahan pertanian.
"Dari subsidi tentu harus diberikan, agar petani tetap mau menjadi petani, begitu juga dengan pendapatan mereka, setidaknya bisa sama dengan upah buruh pabrik. Dari sisi aturan, tentu harus diperketat dan perlu ada pemetaan jelas, mana yang sebenarnya boleh dijual dan tidak," pungkasnya.