Menteri Keuangan, Sri Mulyani, resmi memberikan perluasan diskon pajak mobil baru melalui Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan berkapasitas mesin 1.501 cc hingga 2.500 cc.
Kebijakan mulai berlaku pada Kamis (1/4) dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas PPnBM Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Ani, akrab sapaannya, menyatakan stimulus diberikan untuk mendorong pemulihan ekonomi di tahun ini dengan memberi stimulus sisi permintaan masyarakat kelas menengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peluang dibidik melihat masih tingginya potensi daya beli masyarakat kelas menengah, tercermin dari nilai tabungan di perbankan yang meningkat.
Perluasan diberikan dari aturan sebelumnya yang memberikan diskon PPnBM untuk mobil di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan persyaratan local purchase 60 persen.
Ani kemudian merinci besaran diskon pajak hingga akhir tahun ini. Untuk mobil di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, untuk periode Maret-Mei dibebaskan PPnBM alias 100 persen. Kemudian untuk tahap kedua atau Juni-Agustus, diskon menjadi 50 persen. Sedangkan September-Desember diskon diberikan sebesar 25 persen.
Sementara, untuk mobil 1.501-2.500 cc jenis 4x2, diskon untuk tahap pertama diberikan sebesar 50 persen dari PPnBM terutang untuk masa pajak April-Agustus 2021.
Kemudian, untuk tahap kedua atau September-Desember 2021, diskon PPnBM diberikan sebesar 25 persen. Sehingga, tarif PPnBM untuk 4x2 yang tadinya 20 persen dipangkas menjadi 10 persen pada tahap I dan menjadi 15 persen pada tahap II.
Lalu, untuk mobil jenis 4x4, diskon PPnBM diberikan 25 persen untuk tahap I dan 12,5 persen pada tahap II. Tarif PPnBM kendaraan 4x4 yang tadinya sebesar 40 persen dipotong menjadi 30 persen pada tahap I dan menjadi 35 persen pada tahap II.
Adapun untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian.
"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional", tutup Ani.
(wel/ayp)