Menakar Potensi Bisnis dari Mandalika yang Diduga Langgar HAM

CNN Indonesia
Selasa, 06 Apr 2021 14:43 WIB
Mengutip laman resmi Dewan Nasional KEK, Mandalika ditetapkan sebagai KEK pariwisata pada 2017 dengan proyeksi menarik investor Rp40 triliun. (Arsip Kemenparekraf).
Jakarta, CNN Indonesia --

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai proyek pariwisata di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Organisasi internasional itu mendesak pemerintah Indonesia menghormati HAM, dan hukum yang berlaku.

Pelapor Khusus PBB untuk kemiskinan ekstrem dan HAM Olivier De Schutter menerangkan pihaknya khawatir proyek di Mandalika menimbulkan perampasan tanah yang agresif, penggusuran paksa terhadap Masyarakat Adat Sasak, serta intimidasi serta ancaman terhadap pembela hak asasi manusia.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya PBB, mereka menyebut masyarakat setempat menjadi sasaran ancaman dan intimidasi. Mereka diusir paksa dari tanah mereka tanpa mendapatkan ganti rugi.

Berdasarkan rencana pemerintah, Mandalika akan diubah menjadi kompleks pariwisata terintegrasi. Pemerintah akan membangun sirkuit balap motor Grand Prix, taman, hotel, dan resor mewah.

Mengutip laman resmi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Selasa (6/4), Mandalika ditetapkan sebagai KEK pariwisata dan baru diresmikan operasionalnya pada 2017 lalu. Penetapan Mandalika menjadi KEK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2014.

Pemerintah mengklaim Mandalika menjadi KEK yang paling menarik bagi investor saat ini. KEK Mandalika diproyeksikan menarik investor hingga Rp40 triliun.

KEK Mandalika juga akan dibangun menjadi destinasi wisata kelas dunia. Dengan berbagai rencana ini, pemerintah memproyeksi KEK Mandalika dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 587 ribu hingga 2025 mendatang.

Penyerapan tenaga kerja berasal dari berbagai objek wisata dan kegiatan usaha yang dibangun di Mandalika, seperti hotel, resor, dan MICE. Luas area Mandalika sendiri mencapai 1.035 hektare.

Nilai investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan kawasan sebesar Rp2,2 triliun. Pemerintah menyebut pembangunan KEK Mandalika akan mendorong perekonomian nasional dengan meningkatkan output sebanyak Rp7,5 triliun bagi ekonomi nasional.

Sementara, pada saat diresmikan operasionalnya pada 2017 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kawasan KEK Mandalika dikelola oleh perusahaan pelat merah sektor pariwisata, PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Dengan beroperasinya KEK Mandalika, Jokowi saat itu berharap komitmen investasi Mandalika bisa meningkat tiga kali lipat dari angka saat ini Rp13 triliun.

Beberapa komitmen investasi yang sudah masuk pada 2017 lalu adalah pembangunan lima hotel dengan nilai investasi Rp4,2 triliun, kompleks Muslim sebesar Rp2 triliun, dan pengelolaan air bersih (water treatment) dengan nilai investasi Rp300 miliar, dan pembangunan sirkuit balap yang akan dibangun Vinci Construction sebesar Rp6,5 triliun.

Sementara, Dosen Fakultas Pariwisata Universitas Pancasila Fahrurozy Darmawan mengatakan pemerintah perlu segera mengevaluasi seluruh aspek pembangunan KEK Mandalika. Ia berharap laporan dari PBB tak menghambat pengembangan kawasan Mandalika.

"Perencanaan kawasan pariwisata sejatinya mengikutsertakan secara aktif masyarakat lokal sekitar dalam merencanakan, mengembangkan, dan mengelola destinasi pariwisata, bukan justru meminggirkan dan mengusirnya dari destinasi tersebut," ungka Farurozy.

Ia menambahkan bahwa pembangunan KEK Mandalika perlu analisa yang mendalam. Hal ini khususnya terkait dampak lingkungan dan sosialnya. "Laporan dari PBB ini harus ditanggapi secara serius agar tidak mencoreng muka pariwisata Indonesia," tutup Fahrurozy.



(aud/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK