Faisal mengingatkan pemerintah jangan sampai lupa melihat modal yang dimiliki PT Askrindo (Persero) dan PT Jamkrindo (Persero) selaku penjamin kredit UMKM dan pengusaha warteg. Diketahui sebagian penyaluran KUR dijamin oleh Askrindo dan Jamkrindo.
Jika banyak nasabah yang tak bisa membayar utangnya, maka akan menjadi tanggung jawab Askrindo dan Jamkrindo. Artinya, Askrindo dan Jamkrindo yang akan membayar ganti rugi ke perbankan jika terjadi gagal bayar oleh nasabah KUR.
"Beban Askrindo dan Jamkrindo bagaimana, karena kalau banyak yang gagal bayar, kan ini jadi jaminan Askrindo dan Jamkrindo. Jadi struktur permodalan harus diperkuat," kata Fithra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ini tak diperhatikan, maka akan menimbulkan masalah baru di industri keuangan. Hal ini juga akan berdampak negatif untuk perekonomian nasional.
Lihat juga:Kronologi Asuransi AIA Digugat Nasabah |
Secara keseluruhan, Fithra menilai beberapa kebijakan untuk UMKM dan pengusaha warteg sudah tepat. Pemerintah hanya perlu memastikan bahwa kebijakan itu terimplementasi dengan baik di lapangan.
"Upaya-upaya yang dilakukan sudah benar, tapi bagaimana di lapangan, bagaimana implementasi di lapangan," tutup Fithra.
(bir)