PT Harmas Jalesveva menggugat PT Bukalapak.com dan PT Leads Property Service Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas perbuatan melawan hukum.
Dalam petitum gugatan tersebut, Harmas meminta hakim menghukum Bukalapak untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp90,32 miliar dan meminta Leads Property Service mengembalikan biaya konsultasi fee jasa marketing sebesar Rp3,12 miliar
Kuasa hukum Harmas Jalesveva Muhammad Syukur Mandar menjelaskan gugatan dilakukan karena Bukalapak tak memenuhi kewajiban sebagai penyewa beberapa unit lantai di Gedung Tower Office One Belpark di Jl. R.S. Fatmawati Raya, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, kata Syukur, kliennya sudah mencoba menempuh jalur diplomasi dengan Bukalapak, namun hingga gugatan didaftarkan, Bukalapak tak menunjukkan itikad baik.
Dalam hal ini Harmas merupakan pemilik gedung dan kontrak sewa dengan Bukalapak didasarkan pada Letter of Intent (LOI) I hingga V yang dibuat bertahap sejak 2017.
"Sama sekali tidak menunjukkan itikad baik dalam hal menyelesaikan kewajiban untuk membayar biaya sewa Gedung Tower Office One Belpark, sebaliknya justru memutuskan hubungan sewa-menyewa secara sepihak, hal ini patut disayangkan," tuturnya saat dihubungi CNNIndonesia.com Senin (19/4).
Sementara gugatan kepada Leads Property Services Indonesia dilakukan karena perusahaan tersebut bertindak selaku marketing yang mengatur mengenai hubungan sewa-menyewa antara Bukalapak dan Harmas Jalesveva.
"Leads Property Services Indonesia telah menyalahgunakan kedudukannya dan telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak menjalankan Letter of Intent (LOI) antara PT Leads Property Services Indonesia dengan PT Harmas Jalesveva tertanggal 12 Januari 2012," sambung Syukur.
Gugatan terhadap Bukalapak dan Leads Property Service sendiri didaftarkan pada 24 Maret 2021 dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Dalam petitum gugatan tersebut, Harmas juga meminta hakim menghukum kedua perusahaan tergugat membayar kerugian materiil secara tanggung renteng sebesar Rp77,5 miliar.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta hakim menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan dan/atau diletakkan PN Jaksel, atas saham Bukalapak dan Leads Property Service masing-masing sebesar 75 persen dan 40 persen dari total nilai saham secara akumulatif sebagai jaminan atas putusan perkara ini.
Selanjutnya penggugat meminta hakim menyatakan Bukalapak dan Leads Property Service tidak mampu melunasi utang masing-masing sejumlah Rp165,82 miliar dan Rp3,12 miliar apabila Bukalapak lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini.
Kemudian Harmas Jalesveva juga menuntut Bukalapak dan Leads Property Service secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing Rp100 juta dan Rp33 juta per hari, terhitung sejak putusan diucapkan hingga tergugat menyerahkan barang jaminan berupa saham dan menyelesaikan semua kewajiban yang dituntut dan diputus dalam perkara ini kepada penggugat.
Penggugat juga meminta putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet dari Bukalapak dan Leads Property Service (Uit Voerbaar bij Vooraad) serta meminta tergugat membayar biaya perkara.
Terkait hal tersebut, sebelumnya VP of Legal, Public Policy, & Regulatory Affairs Bukalapak Perdana Arning Saputro mengatakan pihaknya tidak menggunakan jasa Harmas Jalesveva. Sebaliknya, Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak.
"Untuk itu, kami tegaskan bahwa kami akan melakukan upaya untuk memperoleh hak-hak kami dan menjalankan prosedur hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi akhir Maret lalu.
Perdana juga menyatakan Bukalapak akan berupaya untuk mendapatkan hak-haknya serta menanggapi gugatan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Untuk itu, kami tegaskan bahwa kami akan melakukan upaya untuk memperoleh hak-hak kami dan menjalankan prosedur hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.