Mengenal Gudang Baru, Perusahaan yang Digugat Gudang Garam

CNN Indonesia
Rabu, 21 Apr 2021 19:58 WIB
Gudang Garam melayangkan gugatan kepada H Ali Khosin, pemilik Gudang Baru, karena kemiripan merek dagang.
Gudang Garam melayangkan gugatan kepada H Ali Khosin, pemilik Gudang Baru, karena kemiripan merek dagang. Ilustrasi. (Sipa/Pixabay).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Gudang Garam Tbk melayangkan gugatan kepada H. Ali Khosin selaku pemilik perusahaan Gudang Baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 22 Maret 2021. Gugatan dilayangkan lantaran merek dagang Gudang Baru dianggap menyerupai produsen rokok Gudang Garam.

Menurut Gudang Garam, penggunaan merek Gudang Baru oleh perusahaan Ali Khosin sengaja dilakukan dengan itikad yang tidak baik.

"Menyatakan bahwa merek Gudang Baru mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal Gudang Garam," ujar Gudang Garam dalam petitumnya lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya seperti dikutip, Rabu (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gudang Baru sendiri merupakan produsen rokok yang berbasis di Malang, Jawa Timur. Perusahaan telah menembus pasar ekspor di Asia Pasifik, Timur Tengah, hingga Eropa.

Dalam laman resminya, gudang-baru.com, perusahaan memiliki dua perusahaan di bawah bendera Gudang Baru.

Pertama, PT Bintang Sayap Utama yang bergerak sebagai distributor nasional dan PT Gudang Baru Berkah Indonesia yang melayani pasar ekspor dari Asia Pasifik, Timur Tengah, hingga Eropa.

Sejumlah merek yang menjadi unggulan Gudang Baru meliputi Gudang Baru International, Gudang Baru Premium, Gudang Baru Putih, Gudang Baru Merah, dan Gudang Baru Kuning.

Perusahaan ini didirikan pada 1967 oleh Saman Hoedi di bawah perusahaan PT Bintang Sayap Insan. Produk pertamanya adalah rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan merek Insan.

Sadar dengan kebutuhan pasar yang semakin meningkat, pada dekade 1980-an, Saman mulai mempersiapkan genarasi penerusnya, yakni Ali Kosin.

Sepuluh tahun kemudian, tepatnya pada 1992 perusahaan mengalami perkembangan pesat sehingga mampu mendirikan dua anak perusahaan.

Pada 1995, perusahaan mulai memproduksi jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM). Selain itu, perusahaan juga memperluas distribusi rokok tidak hanya di seluruh Indonesia, tetap juga merambah pasar ekspor.

Pada awal berdirinya, jumlah pekerja kurang lebih 125 orang. Saat ini, Gudang Baru mampu mempekerjakan lebih dari 2.583 karyawan.

Sementara itu, gugatan yang diajukan oleh Gudang Garam sudah terdaftar di PN Surabaya di nomor perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby.

Emiten rokok berkode GGRM itu melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya Melda Sihombing.

[Gambas:Video CNN]



(bir/ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER