THR PNS Sudah Cair Mulai 28-29 April

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Jumat, 30 Apr 2021 08:23 WIB
Kemenkeu menyebut pencairan THR dilakukan H-10 sebelum Lebaran. Itu berarti, diperkirakan sudah cair sejak 28-29 April 2021 jika Lebaran jatuh pada 12-13 Mei. Ilustrasi PNS. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan menyebut pencairan tunjangan hari raya (THRPNS dibayarkan 10 hari kerja sebelum Lebaran. Jika dihitung, Lebaran jatuh pada 12 atau 13 Mei 2021, maka THR mulai dicairkan sekitar 28-29 April 2021.

Aturan THR tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya," tulis Pasal 11 Ayat 1 dalam aturan tersebut, dikutip Jumat (30/4).

Namun, jika THR belum dapat dibayarkan sebelum Idul Fitri, maka THR dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.

Sebelumnya, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengatakan pencairan THR akan dilakukan mulai 28 April 2021.

Pencairan THR memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," ungkap Sudarso.

Pemerintah sudah mengalokasikan dana sebesar Rp30,8 triliun untuk pembayaran THR tahun ini. Rinciannya, kementerian/lembaga sebesar Rp7 triliun, PNS daerah dialokasikan sebesar Rp14,8 triliun, dan pensiunan sebesar Rp9 triliun.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan komponen dalam pembayaran THR 2021 hanya gaji pokok dan tunjangan melekat. Artinya, tunjangan kinerja kembali dihapus dalam komponen pembayaran THR seperti tahun sebelumnya.

"THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah mengambil keputusan yang sama seperti 2020 karena masih mempertimbangkan penanganan covid-19 yang membutuhkan dana besar. Terlebih, banyak masyarakat umum yang masih membutuhkan bantuan negara.

"Ini merupakan langkah pemerintah untuk di satu sisi tetap berikan THR untuk seluruh PNS, pensiunan, dan PPPK, namun di sisi lain pemerintah yang dalam kondisi covid-19 butuh dana untuk penanganan sekaligus berikan perhatian yang masih dibutuhkan dari pemerintah," jelas Sri Mulyani.



(bir/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK