PT Danareksa (Persero) menyatakan pengalihan saham minoritas negara di lima perusahaan akan berdampak positif pada transformasi yang tengah dilakukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
Sebelumnya, PPA resmi mengambil alih hak atas kepemilikan saham minoritas negara senilai Rp2,95 trilliun di lima perusahaan. Kelima perusahaan itu adalah PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), PT Bank KB Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia.
Direktur Utama Danareksa Arisudono mengatakan PPA dapat memaksimalkan potensi perusahaan lewat pengalihan saham minoritas pemerintah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Danareksa melihat ini sebagai suatu langkah awal positif untuk mendukung transformasi PPA. Dengan pengalaman serta rekam jejak yang dimiliki PPA selama ini, kami yakin PPA dapat secara optimal mengelola perusahaan melalui pengalihan saham minoritas tersebut," ungkap Arisudono, dikutip dari Antara, Jumat (30/4).
Danareksa, sebagai BUMN yang ditunjuk sebagai calon holding klaster Danareksa-PPA, mendukung amanat baru yang diberikan pemerintah kepada PPA. Menurutnya, pengalihan ini semakin menegaskan transformasi yang sedang dilakukan Danareksa dan PPA.
Saat ini, kedua perusahaan sedang bertransformasi menjadi National Management Asset Company (NAMCO). Untuk itu, pengalihan saham ke PPA diyakini akan memperkuat klaster Danareksa dan PPA ke depannya.
Arisudono berharap Danareksa dan PPA menjadi perusahaan turnaround specialist terbesar di Asia Tenggara yang mendukung Kementerian BUMN dalam mengelola klaster Danareksa-PPA.
Secara terpisah, Menteri BUMN Erick Thohir menilai langkah ini akan bermanfaat untuk optimalisasi aset PT PPA. Selain itu, hal tersebut juga dapat menjadi sumber pendanaan untuk program restrukturisasi dan/atau revitalisasi sehingga mengurangi ketergantungan terhadap APBN.
"Dampak positif bagi PT PPA atas pengalihan saham perusahaan minoritas adalah adanya tambahan aset berupa saham dan revenue dari dividen saham tersebut," kata Erick dalam keterangan resmi.