Asabri Serahkan Santunan Kematian Kepala BIN Papua
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah PP 54 Tahun 2020, pada Rabu (5/5) PT Asabri (Persero) menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Mayjend TNI Anumerta I Gusti Putu Danny Karya Nugraha yang biasa dipanggil Danny, Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Daerah Papua yang gugur dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), akhir April lalu.
Santunan berupa Risiko Kematian Khusus (RSKK) sebesar Rp450 juta, beasiswa senilai Rp60 juta, dan Nilai Tunai Tabungan Asuransi sejumlah Rp62.904.100 tersebut diterima langsung oleh ahli waris Maria Carolina selaku istri di kediaman pribadi di Cijantung, Jakarta Timur.
Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono mengatakan, prajurit aktif yang melaksanakan tugas dan gugur dalam kontak fisik senjata akan mendapat Manfaat Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Tabungan Hari Tua.
"PT Asabri merupakan Badan Usaha Milik Negara yang mengemban amanah untuk mengelola asuransi bagi prajurit TNI, anggota Polri dan ASN Kemhan/Polri," ujarnya.
Komisaris Utama Asabri Fary Djemi Francis menyampaikan rasa dukacita, juga mengungkap harap agar santunan tersebut dapat bermanfaat.
"Segenap manajemen dan keluarga besar PT Asabri turut berbela sungkawa atas gugurnya almarhum, semoga almarhum ditempatkan di tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan juga kesabaran," kata Fary.
Danny gugur dalam kontak tembak dengan KKB di Kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua. Saat itu, KKB melakukan aksi penghadangan terhadap iring-iringan Satgas BIN dan Satgas TNI-Polri yang sedang berpatroli rutin menuju Kampung Dambet. Danny meninggalkan seorang istri dan dua orang putra, I Gusti Putu Arjuna Karya (19) dan I Gusti Krisna Karya (12).
Untuk penyaluran manfaat asuransi yang diterima ahli waris, Asabri kembali menunjuk PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) sebagai mitra kerja. Dalam kegiatan ini, Direktur Utama Mandiri Taspen Elmamber P. Sinaga juga memberikan tali asih berupa santunan pendidikan sebesar Rp25 juta kepada ahli waris korban sebagai bentuk kepedulian untuk pahlawan yang gugur dalam menjalankan tugas negara.
(rea)