Mengenal Pajak Bahan Bakar Penyebab Harga BBM Naik di Sumut

CNN Indonesia
Jumat, 07 Mei 2021 13:13 WIB
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan salah satu komponen yang menyumbang harga BBM. Berikut penjelasan soal PBBKB.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan salah satu komponen yang menyumbang harga BBM.(Dok. Pertamina)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan salah satu komponen yang menyumbang harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Ketentuan mengenai PBBKB diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam aturan itu, subjek pajak adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Sedangkan, pemungutan pajaknya dilakukan oleh penyedia bahan bakar.

"Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," bunyi pasal 18 aturan itu, dikutip Jumat (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, tarif pajaknya ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50 persen lebih rendah dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

"Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan peraturan daerah," imbuh pasal 19 ayat 6.

Namun, pemerintah dapat mengubah tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah, menggunakan peraturan presiden (Perpres). Kewenangan pemerintah untuk mengubah tarif PBBKB apabila terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130 persen dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam APBN.

Salah satu daerah yang baru saja mengubah ketentuan PBBKB adalah Sumatera Utara (Sumut). Tarif PBBKB bahan bakar nonsubsidi ditetapkan naik 2,5 persen dari 5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut. Kenaikan tarif PBBKB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.

Kebijakan itu membuat harga BBM nonsubsidi di wilayah itu naik rata-rata Rp200 per liter per 1 April 2021. Pasalnya, PBBKB merupakan salah satu komponen pembentuk harga BBM nonsubsidi atau Jenis BBM Umum (JBU).

Detailnya, harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850, atau naik sebesar Rp200 per liter. Serupa, Pertamax naik dari Rp9.000 menjadi Rp9.200, dan Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050. Selanjutnya, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600.

Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER