Pemerintah mengalihkan seluruh saham negara di PT Surveyor Indonesia dan PT Superintending Company of Indonesia ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Hal ini dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Biro Klasifikasi Indonesia.
Penambahan modal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia. Aturan tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Mei 2021 dan diundangkan pada 5 Mei 2021.
Dalam Pasal 2 Ayat 1, pemerintah mengalihkan 21.279 saham Seri B di PT Surveyor Indonesia dan 284.999 saham Seri B di PT Superintending Company of Indonesia yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jokowi Alihkan Saham Negara di PT EMI ke PLN |
Sementara, Pasal 2 Ayat 2 tertulis bahwa seluruh penambahan modal tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
"Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap perusahaan perseroan (persero) PT Surveyor Indonesia dan perusahaan perseroan (persero) PT Superintending Company of Indonesia melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar," seperti yang tertulis dalam Pasal 3, dikutip Senin (10/5).
Pengalihan saham ini mengakibatkan status Surveyor Indonesia dan Superintending Company of Indonesia berubah menjadi perusahaan terbatas (PT) yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan telah diubah menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Biro Klasifikasi Indonesia juga menjadi pemegang saham atas Surveyor Indonesia dan Superintending Company of Indonesia.