Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Depan
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2021. ASN di sini berarti PNS, TNI, dan Polri.
"Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (29/4) lalu.
Sri Mulyani mengatakan komponen pembayaran gaji ke-13 sama seperti tunjangan hari raya (THR). Hal ini berarti tunjangan kinerja tak masuk dalam komponen gaji ke-13.
Lihat juga:George Soros Borong Saham Hampir Rp5 T |
"Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," terang Sri Mulyani.
Tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sri Mulyani menyatakan pemerintah mempertimbangkan penanganan covid-19 yang membutuhkan dana besar, sehingga tunjangan kinerja dihapus dalam komponen pembayaran gaji ke-13. Pemerintah masih fokus menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.
Beberapa bantuan diberikan dalam bentuk Kartu Prakerja, subsidi kuota internet, bantuan produktif untuk pelaku UMKM, dan imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM.
Sementara, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.
Lalu, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS di lembaga non struktural dan lembaga penyiaran publik tidak dapat langsung dikirim ke rekening penerima.
Alhasil, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS dilakukan dengan penerbitan SPM langsung melalui rekening bendahara pengeluaran. Setelah itu, bendahara pengeluaran membayar THR dan gaji ke-13 kepada penerima.