OJK Angkat Suara soal Guru TK Diteror Debt Collector Pinjol

CNN Indonesia
Senin, 17 Mei 2021 18:17 WIB
OJK menegaskan penagihan utang pinjol harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan sesuai dengan ketertiban umum. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara mengenai marak aksi penagihan utang dari perusahaan pinjaman online (pinjol) oleh penagih utang (debt collector) yang mengganggu nasabahnya. Salah satunya, dialami oleh Melati, seorang Guru TK di Malang, Jawa Timur.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengungkapkan regulator akan memberi sanksi kepada perusahaan pinjol pengguna jasa debt collector yang melanggar hukum. Namun, belum dijelaskan sanksi seperti apa yang dimaksud.

"OJK sudah memperingatkan akan kenakan sanksi jika debt collector menggunakan cara yang melanggar hukum dan tidak sesuai dengan ketertiban umum," ungkap Anto kepada CNNIndonesia.com, Senin (17/5).

Anto menekankan penagihan utang pinjol sejatinya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Begitu juga dengan debt collector yang melakukan penagihan.

"Sementara peminjam juga harus memperhatikan kontrak dan melakukan pembicaraan jika terdapat kesulitan," jelasnya.

Di sisi lain, Anto mengaku maklum bila masih ada pinjol yang menggunakan jasa debt collector dalam mengumpulkan cicilan atas utang yang dipinjamkan ke nasabah.

"Debt collector ini terkadang terpaksa digunakan karena nasabah sulit dihubungi atau sudah pindah alamat, tidak memberitahu, sehingga komunikasi jadi tidak lancar," katanya.

Saat ini, OJK sendiri masih menunggu proses hukum atas kasus penagihan utang oleh debt collector yang dialami oleh Melati.

"Kalau melanggar hukum, maka pihak kepolisian tentu proses jika ada dugaan unsur pidana," ujarnya.

Melansir Detik, Melati mengaku diteror 24 debt collector pinjol karena meminjam di 24 aplikasi dengan nominal utang mencapai Rp40 juta. Ia mengatakan cara penagihan utang dari debt collector membuat dirinya merasa terintimidasi hingga nyaris ingin bunuh diri.

Pasalnya, debt collector menerornya melalui SMS, WhatsApp, media sosial, hingga menghubungi para teman hingga rekan kerja. Melati pun sampai diberhentikan dari pekerjaan karena dianggap membuat malu TK tempatnya bekerja.

"Kenyataan pahit ini membuat mental saya jatuh dan penderitaan hidup saya semakin berat. Saking beratnya saya sampai berfikir untuk mengakhiri hidup saya," ujar Melati.

Melati mengaku mulanya pinjaman hanya Rp2,5 juta untuk menutup biaya kuliah S1-nya sebagai syarat mengajar di TK. Awalnya, ia meminjam di satu pinjol, tapi hanya mendapat pinjaman Rp1,8 juta.

Akhirnya, ia mencoba aplikasi pinjol lain, tapi bunga yang besar dan tenor yang pendek membuatnya harus gali lubang, tutup lubang dalam menutup utang-utangnya di beberapa pinjol. Saat ini, ia menempuh upaya penyelesaian hukum dan melapor ke Satgas Investigasi, OJK, hingga Mabes Polri.



(uli/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK