KPPU Minta GoTo Lapor Usai Merger Gojek-Tokopedia

CNN Indonesia
Kamis, 20 Mei 2021 18:17 WIB
KPPU menyatakan belum menerima pemberitahuan atau notifikasi terkait aksi merger Gojek dan Tokopedia membentuk Grup GoTo. Ilustrasi. (Gojek).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Grup GoTo melaporkan proses merger (penggabungan) yang telah diumumkan pada 17 Mei 2021 lalu. Sebelumnya, GoTo merupakan perusahaan baru hasil gabungan Gojek dan Tokopedia.

Anggota KPPU M Afif Hasbullah mengatakan hingga saat ini, komisi belum menerima pemberitahuan atau notifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk aksi korporasi berupa merger dan akuisisi tersebut.

"Untuk itu, KPPU mengimbau agar Grup GoTo memberikan penjelasan atau notifikasi kepada KPPU atas pembentukan kombinasi usaha tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (20/5).

Ia menuturkan apabila pembentukan GoTo merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham, maka transaksi tersebut wajib dinotifikasikan kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah transaksi tersebut efektif.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Apabila dibutuhkan, KPPU bisa memberikan relaksasi jangka waktu notifikasi hingga 60 hari. Karenanya, ia menuturkan KPPU akan mengawasi kombinasi usaha tersebut.

Pengawasan akan dilakukan menggunakan kajian yang dimiliki KPPU di sektor digital, maupun berbagai data dan dokumen yang dimiliki KPPU dari notifikasi merger dan akuisisi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).

Pengawasan tersebut berfokus pada pasar dalam ekosistem Grup GoTo. Selain itu, KPPU akan memantau potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat timbul pasca transaksi tersebut

"Sejak 2018, perusahaan tersebut dan anak usahanya telah belasan kali melakukan notifikasi kepada KPPU, sehingga berbagai kegiatan usaha dan rencana bisnisnya telah dapat diketahui," ucapnya.

KPPU, sambungnya, mendukung penciptaan daya saing bagi setiap pelaku usaha di dalam negeri sepanjang hal tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Oleh karenanya, KPPU mengimbau setiap pihak untuk tetap memperhatikan regulasi yang berkaitan dengan persaingan usaha.

"KPPU membuka diri seluas-luasnya bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran persaingan usaha pascapembentukan kombinasi usaha tersebut," ujarnya.



(ulf/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK