Menkeu Ancam Blokir Akses Obligor BLBI ke Lembaga Keuangan

CNN Indonesia
Jumat, 04 Jun 2021 13:05 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan Satgas BLBI akan bekerja sama dengan Bank Indonesia dan OJK untuk memblokir akses obligor BLBI ke lembaga keuangan.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan Satgas BLBI akan bekerja sama dengan Bank Indonesia dan OJK untuk memblokir akses obligor BLBI ke lembaga keuangan. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mangkir dari pembayaran utang dapat diblokir aksesnya pada lembaga keuangan.

Untuk itu, ia menuturkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI akan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengejar utang senilai Rp110,45 triliun tersebut.

"Kami akan kerja sama dengan BI dan OJK agar akses mereka terhadap lembaga keuangan bisa kami lakukan pemblokiran. Karena namanya mereka ini jelas, perusahaannya dulu mungkin ada, maka di sini asset tracing akan penting dan kemudian obligasi atau kewajibannya bisa diidentifikasi," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jumat (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemblokiran akses pada lembaga keuangan itu merupakan opsi terakhir apabila para debitur dan obligor tersebut mangkir dari tagihan Satgas BLBI. Oleh sebab itu, ia meminta semua obligor dan debitur BLBI untuk membayar utang yang berumur 20 tahun tersebut.

"Prioritasnya siapa saja? Tentu yang sudah jelas dan hak tagihnya akan kami lakukan saja, intinya semua prioritas. Ini kan sudah 20 tahun," ujarnya.

Ia menuturkan Satgas BLBI telah mengantongi semua nama obligor dan debitur tersebut. Namun, Satgas BLBI tidak menjabarkan nama-nama obligor maupun debitur utama yang memiliki utang terbesar kepada negara.

"Yang jelas itu adalah nama-nama mereka pemilik bank yang ditutup atau yang menghadapi persoalan dan dapat dana BLBI, atau mereka yang memiliki utang di bank tersebut, apakah itu bank BUMN Himbara saat itu atau bank lainnya," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI menuturkan dari utang BLBI senilai Rp110,45 triliun tersebut, sebesar Rp40 triliun berasal dari obligor.

Rinciannya, Rp30 triliun merupakan piutang negara kepada obligor bekas penanganan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Rp10 triliun berasal dari Bank Dalam Likuidasi (BDL).

"Sisanya itu adalah debitur," katanya.

Itu berarti, mayoritas utang berasal dari debitur yakni Rp70 triliun. Selanjutnya, kata dia, debitur yang memiliki utang lebih dari Rp25 miliar maka tagihannya akan dilakukan oleh Satgas BLBI, sedangkan di bawah Rp25 miliar penagihannya dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

"Yang jelas debitur yang akan dibawa ke Satgas yang tagihannya di atas Rp25 miliar, di bawah itu ke PUPN," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER