Pemerintah telah resmi melantik jajaran dewan pengarah dan dewan pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Jumat (4/6). Usai pengesahan tersebut, Satgas BLBI siap mengejar aset negara di tangan obligor dan debitur yang mencapai Rp110,45 triliun.
Pembentukan Satgas tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diteken pada 6 April 2021 lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan Satgas BLBI akan langsung melakukan penagihan kepada para obligor dan debitur tersebut. Pasalnya, utang mereka tersebut merupakan kewajiban kepada negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena waktunya sudah sangat panjang yaitu sudah lebih dari 20 tahun, tentu kami tidak lagi pertanyakan niat baik atau tidak, tinggal mau membayar atau tidak. Oleh karena itu, tim Satgas ini kami harap akan menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini," ucap Sri Mulyaniusai pelantikan Satgas BLBI di Kementerian Keuangan, Jumat (4/6).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI memastikan Satgas BLBI akan menagih semua piutang negara kepada para obligor dan debitur. Ia meminta semua obligor dan debitur untuk bekerja sama bahkan bertindak proaktif membayar utang mereka.
"Tidak ada yang bisa bersembunyi karena di sini daftarnya ada dan Anda semua punya daftar para obligor dan debitur. Jadi, kami tahu, Anda pun tahu, sehingga tidak usah saling buka, mari kooperatif saja," ujar Mahfud.
Dalam penagihan nantinya, Satgas BLBI akan bekerja sama dengan semua pihak termasuk lintas negara. Pasalnya, sebagian aset BLBI juga berada di luar negeri.
"Dari informasi sementara dari data yang kami punya memang ada beberapa aset dan obligor, debitur yang sekarang berada di luar negeri mohon kerja samanya," ujarnya.
Satgas tersebut terdiri dari Dewan Pengarah, Dewan Pelaksana, dan anggota. Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban didapuk sebagai Ketua Satgas BLBI tersebut.
Berikut susunan organisasi Satgas BLBI:
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Ketua Satgas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban
Wakil Ketua Satgas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia Feri Wibisono
Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo
Anggota Satgas BLBI:
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara
Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan