BPK: Denda Penyaluran Biodiesel Belum Masuk ke Negara Rp1,2 T

CNN Indonesia
Kamis, 24 Jun 2021 15:47 WIB
BPK menemukan potensi denda penyaluran biodiesel kepada badan usaha senilai Rp1,22 triliun belum masuk ke kas negara.
BPK menemukan potensi denda penyaluran biodiesel kepada badan usaha senilai Rp1,22 triliun belum masuk ke kas negara.(ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi denda penyaluran biodiesel kepada badan usaha senilai Rp1,22 triliun belum masuk ke kas negara. Temuan ini berdasarkan pelaksanaan program biodiesel yang berlangsung pada 2018-2020.

BPK menjelaskan para program biodiesel, Kementerian ESDM telah menetapkan badan usaha bahan bakar nabati (BUBBN) yang mengikuti pengadaan biodiesel dan alokasi volume. Selanjutnya, BUBBN yang telah menandatangani kontrak dengan badan usaha bahan bakar minyak (BUBBM) dan menyalurkan biodiesel akan memperoleh pembiayaan biodiesel dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) setelah diverifikasi oleh Kementerian ESDM.

Bila ada realisasi penyaluran yang tidak sesuai, maka Kementerian ESDM berhak memberi sanksi berupa denda hingga pencabutan izin usaha kepada badan usaha. Rupanya, dari hasil verifikasi, Kementerian ESDM menemukan penyaluran biodiesel yang tidak sesuai kriteria pada 2018, sehingga kementerian menjatuhkan sanksi denda senilai Rp821,88 miliar kepada badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban penyaluran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, belum terdapat pembayaran dari badan usaha. Hal ini mengakibatkan negara belum menerima pendapatan denda sebesar Rp821,88 miliar," tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), seperti dikutip CNNIndonesia.com pada Kamis (24/6).

Selanjutnya, Kementerian ESDM juga sudah menemukan potensi denda penyaluran biodiesel kepada badan usaha senilai Rp400,17 miliar pada pelaksanaan program di 2019-2020. Sayangnya, Kementerian ESDM belum menetapkan sanksi tersebut, sehingga badan usaha belum berkewajiban membayar denda tersebut.

Dengan begitu, bila ditotal, maka ada potensi denda penyaluran biodiesel ke badan usaha mencapai Rp1,22 triliun yang seharusnya masuk ke kas negara, tapi belum terealisasi. Atas temuan ini, BPK memberikan rekomendasi agar Kementerian ESDM segera menyelesaikan tagihan denda tersebut.

"BPK merekomendasikan Kementerian ESDM agar memproses sesuai ketentuan atas surat tagihan sanksi administrasi yang telah diterbitkan dengan menyetorkan ke kas negara, dan berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk penetapan pemberian sanksi denda kepada badan usaha untuk periode 2019-2020 untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara," ungkap BPK.

Lebih lanjut, pemeriksaan BPK terhadap penyaluran biodiesel ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Pemeriksaan juga melihat program sektor sawit lain, seperti penggunaan dana perkebunan kelapa sawit yang dikelola BPDPKS hingga verifikasi lahan perkebunan sawit oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

Pada penggunaan dana perkebunan kelapa sawit, BPK melakukan pemeriksaan atas pungutan dan penggunaan dana oleh BPDPKS, PT Pertamina (Persero) selaku BUBBM, dan badan usaha lain yang memproduksi biodiesel. Hasilnya, BPK menyatakan pengelolaan pungutan dan penggunaan dana telah sesuai kriteria, namun ada catatan pengecualian.

Pengecualian muncul karena ada penggunaan dana perkebunan kelapa sawit untuk membiayai kegiatan verifikasi pembayaran selisih harga biodiesel yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 61 Tahun 2015 tentang Perhimpunan dan Penggunaan dan Perkebunan Kelapa Sawit.

Kegiatan verifikasi pembayaran selisih harga biodiesel dilakukan oleh lembaga surveyor yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS. Namun, menurut BPK, hal ini justru membebani keuangan BPDPKS mencapai Rp95,36 miliar.

"BPK merekomendasikan Direktur Utama BPDPKS agar berkoordinasi dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM untuk menetapkan kebijakan verifikasi pencampuran sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2018," terang BPK.

Selain masalah pembayaran kegiatan verifikasi, BPK juga menemukan bahwa penyaluran dana peremajaan perkebunan kelapa sawit oleh BPDPKS ke pekebun penerima dana berlebih sekitar Rp1,79 miliar. Kelebihan penyaluran dana ini terjadi karena ada pekebun penerima dana peremajaan yang teridentifikasi menerima dana peremajaan melebihi ketentuan, yaitu paling luas hanya 4 hektare (ha) per kebun.

Catatan Lain BPK

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER