5 Tips Aman Utang ke Pinjol
Kemudahan akses dan minimnya persyaratan membuat fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) menjadi solusi kebutuhan dana masyarakat di tengah situasi darurat.
Namun, rendahnya literasi hingga keterbatasan regulasi membuat debitur rentan terhadap jebakan bunga tinggi hingga menjadi korban dari praktik penagihan tak manusiawi oleh pelaku jasa pinjol ilegal.
Untuk itu, masyarakat perlu lebih cermat dan hati-hati dalam menarik pinjaman secara online.
Baca juga:Cara Cek Pinjol Berizin OJK |
Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho memberikan sejumlah tips untuk memperoleh pinjaman online lebih aman dan tak menjadi korban pelaku praktik peer to peer lending ilegal.
Namun ia sendiri menyarankan agar pinjol menjadi alternatif terakhir karena memang bunganya yang relatif besar dibandingkan dengan pinjaman legal lain.
"Alternatif sebelumnya adalah menjual/menggadaikan aset, atau mendapatkan pinjaman dari teman atau saudara kita," ujarnya kepada CNNIndoensia.com.
Baca juga:3 Ciri Pinjol Ilegal |
1. Hindari Penawaran Pinjol via SMS
Andy menuturkan kebanyakan pelaku pinjol ilegal menawarkan jasanya melalui layanan pesan singkat ke nomor handphone pribadi atau chat melalui aplikasi WhatsApp.
Jika memiliki kebutuhan dana yang sangat mendesak, disarankan untuk memilih aplikasi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Cara mengeceknya pun mudah, yakni melalui situs resmi ojk.go.id.
"Jangan meminjam dari pinjol yang menawarkan produknya dengan cara mengirim SMS/WhatsApp langsung ke kita, karena hal tersebut merupakan salah satu indikasi pinjol ilegal. Untuk memastikan pinjol yang akan kita apply adalah legal, bisa cek di websitenya OJK," ucapnya.
2. Pahami Syarat dan Ketentuan
Selain mengecek legalitas usaha pemberi pinjaman, Andy juga menyarankan masyarakat meluangkan waktu untuk membaca terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang diberikan.
Sebab, kebanyakan pinjaman online menjadi masalah di kemudian hari karena nasabah tidak terlalu memahami ketentuan hingga skema pengembalian pinjaman.
"Seperti berapa lama tenor dan bunga yang akan dikenakan, termasuk akan adanya biaya admin dan lain-lain. Bahkan kalau perlu minta agar dibuatkan simulasinya sesuai jumlah yang akan kita apply, agar kita lebih jelas memahaminya," tutur Andy.
3. Jangan Berikan Akses Kontak Pribadi
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing sebelumnya meningkatkan masyarakat untuk tidak menyetujui pinjam online yang meminta mengakses data kontak pribadi di handphone.
Sebab, biasanya data tersebut digunakan oleh pinjol ilegal untuk melakukan praktik penagihan utang yang tak manusiawi, mulai dari ancaman, pelecehan hingga pemerasan.
Data pribadi debitur juga rentan disebarluaskan dan orang-orang yang terdaftar dalam kontak handphone sering jadi sasaran penagihan utang.
"Selalu mereka meminta kita mengizinkan semua data dan kontak di handphone bisa diakses. Ini malapetakanya. Jadi selalu, dia, kekuatan pinjol ilegal, adalah data kontak di handphone. Oleh karena itu masyarakat kita selalu ditawarkan untuk mengizinkan ini," tuturnya.
Cek tips lain dalam meminjam uang dari pinjol pada halaman berikutnya.